Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar Curhat Keluarganya Dicibir

Walau demikian, Basuki mengaku selalu bersikap koperatif sejak perkara tersebut ditangani penyidik KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar Curhat Keluarganya Dicibir
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Basuki Hariman berada di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (26/4/2017). Basuki Hariman menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Patrialis Akbar soal uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyandang status tersangka menyebabkan terdakwa Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman merasa tertekan.

Basuki mengaku keluarganya mendapat cibiiran lantaran juga status Basuki Hariman sebagai pemuka agama tertentu.

"Tidak jarang mendapat cibiran mengingat saya juga pelayan Tuhan di gereja," kata Basuki Hariman saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Basuki Hariman mengakui kondisi tersebut menyebabkan kadang dia tidak bisa fokus menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Basuki mengatakan selalu memikirkan nasib istri dan kedua anak-anaknya yang masih memubutuhkan didikan dan biaya.

"Hingga saat ini setiap saya menjalani sidang, saya merasa begitu tertekan karena harus terima kenyataan saya telah disangka telah menyuap pak Patrialis Akbar seorang hakim MK," kata Dia.

Walau demikian, Basuki mengaku selalu bersikap koperatif sejak perkara tersebut ditangani penyidik KPK.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Basuki Hariman dituntut pidana penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, Basuki juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Basuki dinilai terbukti memberikan uang sebesar 5.000 dollar AS, dan Rp 4 juta dan menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis Akbar.

Suap tersebut terkait judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki inilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Pasal tersebut mengatur ancaman pidana menyuap hakim paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas