Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemanggilan Viktor Laiskodat di Bareskrim Tunggu Sidang MKD

"Ya pertama kan di MKD dulu. MKD yang putuskan. Hak imunitas harus kita hargai. Karena itu konstitusional,"

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemanggilan Viktor Laiskodat di Bareskrim Tunggu Sidang MKD
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih menunggu proses sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebelum memeriksa Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat.

"Ya pertama kan di MKD dulu. MKD yang putuskan. Hak imunitas harus kita hargai. Karena itu konstitusional," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Herry menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Baca: Sejumlah Ormas Islam Mengadu Kapada Fadli Zon, Khawatir Kasus Victor Laiskodat Seperti Kasus Ahok

Namun, dirinya tidak ingin membeberkan proses pengumpulan data dari para saksi.

"Nanti pemeriksaan saksi. Alat bukti karena kan sudah ada laporan. Saya belum bisa banyak bicara karena ini kan dalam proses pengumpulan keterangan," jelas Herry.

Berita Rekomendasi

Herry mengungkapkan proses pemeriksaan alat bukti masih membutuhkan waktu.

Baca: MKD Bakal Verifikasi Laporan Terhadap Victor Laiskodat

"Itu kan melihat utuh tidaknya (video) berdasarkan pemeriksaan digital forensik. Itu masih kita serahkan laboratorium forensik," kata Herry.

Diketahui Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri.

Laporan terkait pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya.

Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas