Safe House KPK di Kelapa Gading Tiga Bulan Jadi Rumah Pengolah Roti
Sebuah rumah yang berada di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kini tengah menjadi sorotan publik.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
Saat ditanya apakah beberapa bulan ke belakang, terdapat penjagaan dari pihak kepolisian karena tempat tersebut diduga telah diduga menjadi 'rumah sekap' KPK, dia menyebut selama ini tidak ada hal yang seperti itu.
"Tidak ada. Tidak ada yang seperti itu. Itu rumah kosong tahunan dan baru masuk tukang roti itu saja sudah," jelasnya.
Pansus Siap
Anggota Pansus Angket KPK, Arteria Dahlan menjelaskan pihaknya akan tetap melakukan pengecekan terhadap dua rumah yang diduga menjadi tempat penyekapan oleh KPK kepada para saksi di Depok dan Kelapa Gading.
Pansus akan berangkat dari DPR menuju kedua lokasi itu, pada Jumat (11/8/2017) dan memintai keterangan terkait kebenaran peruntukkan 'safe house' oleh KPK itu.
"Kami akan tetap berangkat. Ini kan baru informasi awal saja. Kami akan lakukan pengecekan, apa benar apa tidak. Kalau benar, KPK harus mau dievaluasi," jelasnya saat dihubungi.
Pansus, lanjut Arteria, mendapat informasi kedua lokasi itu dari Niko (Panji Tirta Yasa) yang sempat disekap oleh KPK selama beberapa waktu di 'safe house' dan tidak dapat berinteraksi dengan pihak luar.
Terlebih, menurutnya, 'Safe House' oleh KPK adalah sebuah hal di luar hukum dan tidak ada di dalam peraturan KPK. Hanya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dapat memiliki 'safe house'
"Di aturan jelas kok hanya LPSK yang boleh melindungi saksi dan korban. Bukan KPK atau lembaga penegak hukum lainnya. Kalau paham aturan, seharusnya safe house oleh KPK tidak perlu ada," tegasnya.
Sementara itu, KPK akan mempersilakan apa saja yang dilakukan oleh pansus selama itu tidak mengganggu jalannya proses penyidikan suatu kasus di KPK.
"Kegiatan-kegiatan yang lain (yang dilakukan oleh Pansus) sebenernya kita tidak terlalu memperhatikan itu, itu silakan saja," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017) lalu.
Ditegaskan Febri, KPK tidak pernah memiliki rumah sekap seperti yang disebutkan oleh Niko Panji Tirtayasa, yang ada itu adalah safe house atau rumah aman untuk saksi.
Rumah aman ini diberikan atas perlindungan dan kerjasama dengan pihak kepolisian.
"Dan jangan sampai para anggota dewan kemudian gagal membedakan mana safe house dan mana rumah (sekap) yang disebut itu," kata Febri.
Lebih lanjut Febri menjelaskan pemberian fasilitas safe house untuk saksi diperbolehkan. Hal tersebut sesuai dengan standar hukum yang ada, bahkan diakui secara internaaional.
Febri menambahkan, safe house ini bisa berupa kontrakan, apartemen maupun kantor. Namun karena prinsipnya rumah aman, jadi pihaknya tidak diperkenankan menyampaikan kepada siapa pun letak safe house tersebut. (tribunnews/rio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.