Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Said Aqil: Kami Menolak Keras, Pemerintah Segera Cabut Permen Sekolah Lima Hari

Menurut Said, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah berpotensi menggusur keberadaan Madrasah Diniyah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Said Aqil: Kami Menolak Keras, Pemerintah Segera Cabut Permen Sekolah Lima Hari
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj saat melakukan konferensi pers usai pertemuan dengan pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Kedatangan pimpinan PBNU ke markas lembaga antirasuah itu untuk memberikan dukungan kepada KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menegaskan, NU menolak keras kebijakan sekolah lima hari.

Ia mengatakan, soal ini tidak perlu dikompromikan lagi.

"Kami dari NU menolak keras. Tidak ada dialog, dan yang penting pemerintah segera mencabut Permen sekolah lima hari," kata Said, ditemui di sela-sela Grand Launching Hari Santri 2017, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Menurut Said, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah berpotensi menggusur keberadaan Madrasah Diniyah yang dibangun oleh masyarakat secara swadaya.

Ia menyebutkan, jumlah Madrasah Diniyah di Indonesia mencapai 76.000.

Said mengatakan, sudah ada komunikasi antara pemerintah dan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU serta Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU.

"Saya diundang oleh siapapun, kalau untuk membahas sekolah lima hari, saya tidak akan datang," kata Said.

Rekomendasi Untuk Anda

Dia mengatakan, jika tujuan pemerintah untuk membangun karakter, maka pesantren-pesantren NU adalah tempat yang tepat dan paling efektif.(Estu Suryowati)

Berita telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Tak Ada Kompromi, NU Minta Pemerintah Cabut Peraturan Sekolah Lima Hari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas