Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendapat Akademisi Jadi Penentu Keberadaan KPK, Benarkah?

Para akademisi dari berbagi kampus akan meneliti keberadaan KPK dari berbagai perspektif dengan objektif dan rasional.

zoom-in Pendapat Akademisi Jadi Penentu Keberadaan KPK, Benarkah?
dok. DPR RI
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Jumat (11/8/2017), memberi penjelasan kepada pers usai menerima para akademisi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Para akademisi dari berbagi kampus akan meneliti keberadaan KPK dari berbagai perspektif dengan objektif dan rasional. Hasil penelitian ini kelak menjadi penting untuk menjawab pro dan kontra atas keberadaan KPK.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Jumat (11/8/2017), memberi penjelasan kepada pers usai menerima para akademisi tersebut. Mereka, kata Agun, ingin meminta masukan dan informasi soal KPK.

Sejumlah dokumen menyangkut KPK diberikan kepada para akademisi itu sebagai bahan penelitian.

Tim akademisi KPK yang bertandang ke Pansus diketuai Suyono Salamun auditor alumni STAN. Empat anggotanya adalah Soeprijadi mantan auditor BPK, HM Yacub Chudory alumni ITB, Maria Zuraida kriminolog UI, dan Chandra Motik dari Fakultas Hukum UI.

Mengutip pandangan para akademisi itu, Agun menyatakan, agenda pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK banyak tidak efektif dan tidak mencapai sasaran.

Salah satu indikator penting yang disampaikan para akademisi adalah politik pencegahan yang tidak nampak.

“Kalau politik pencegahan dinampakkan itu akan jauh lebih bagus. Sama halnya dengan memberantasan kejahatan. Mengapa kita memulai di akibat, bukan memulai di sebab. Para akademisi itu ingin mendalami politik pencegahan supaya betul-betul ke depan ada sistem yang berjalan,” jelas Agun

BERITA REKOMENDASI

Politik pencegahan menjadi titik krusial dalam perbincangan Pansus dengan para akademisi tersebut. Para akademisi itu juga berencana akan berkunjung ke KPK untuk melihat dari dekat sistem kerja lembaga anti-rasyuah tersebut.

Ini semata-mata agar penelitianntya punya bobot rasionalitas dan objektivitas. Para akademisi itu, sambung Agun, tak akan terbawa arus antara yang pro dan kontra kebaradaan Pansus Angket maupun keberadaan KPK sendiri. (Pemberitaan DPR RI)

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas