Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Patrialis Akbar Juga Dituntut Uang Pengganti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar terdakwa Patrialis Akbar membayar uang pengganti

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Selain Dituntut 12,5 Tahun Penjara, Patrialis Akbar Juga Dituntut Uang Pengganti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017). Patrialis Akbar dituntut JPU KPK pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan uang pengganti sejumlah USD 10 ribu, terkait kasus korupsi permohonan uji materi UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menuntut pidana penjara 12,5 tahun, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menuntut agar terdakwa Patrialis Akbar membayar uang pengganti , sebesar 10.000 dolar AS dan Rp 4.043.195.

Patrialis adalah terdakwa korupsi judicial review atau uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi tahun 2016.

"Menghukum terdakwa Patrialis Akbar membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harga benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi a quo," kata JPU KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Patrialis diwajibkan untuk membayar uang penganti tersebut satu bulan sesudah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa guna dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Lie.

Sebelumnya, Patrialis Akbar dituntut pidana penjara 12 tahun dan enam bulan. Mantan menteri hukum dan HAM itu juga dituntut membayar pidana denda Rp 500 juta.

Patrialis dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c no Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Pada kasus ini, Patrialis Akbar bersama-sama dengan Kamaludin didakwa menerima suap 70.000 Dolar Amerika Serikat dan janji Rp 2 Miliar dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan judicial review uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama. Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas