Demi Opini WTP, 9 Unit Kerja Eselon 1 Kementerian Desa Saweran Sogok Auditor BPK Rp 240 Juta
Terdakwa Sugito mengumpulkan sejumlah pejabat di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Setelah pengumpulan uang tersebut pada 10 Mei 2017, Sugito mengarahkan Jarot untuk menyerahkan uang kepada Rochmadi Saptogiri.
Jarot menaruh uang itu pada tas kain belanja dan bertemu dengan Ali Sadli di ruang kerjanya di lantai 4 kantor BPK RI.
"Ada titipan dari Pak Irjen Sdr Sugito," demikian bunyi pesan Jarot kepada Ali Sadli.
Ali Sadli kemudian meminta Choirul Anam membawa uang itu ke ruang kerja Rochmadi Saptogiri.
Ali kemudian meletakkannya di lantai dekat tempat tidur di ruang kerja Rochmadi Saptogiri.
"Pak, ada titipan dari Kemendes. Saya taruh di kamar Bapak," kata Ali kepada Rochmadi Saptogiri.
Sementara sisa uang Rp 40 juta diserahkan pada 26 Mei 2017.
Uang itu berasal dari setoran UKE 1 Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal Rp 35 juta dan uang pribadi Jarot sebesar Rp 5 juta.
Uang itu diserahkan Jarot tetap kepada Ali Sadli.
Pada dakwaan pertama dan kedua, Sugito dan Jarot diancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.
Pasal tersebut mengandung ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, Sugito dan Jarot didakwa 'dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan dan kedudukannya.
Keduanya diancam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.