KY Serahkan Lima Calon Hakim Agung untuk Mengikuti Seleksi di DPR
Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR terkait usulan calon hakim agung tahun 2017.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR terkait usulan calon hakim agung tahun 2017, Jumat (18/8/2017).
Lima nama yang diusulkan untuk dimintai persetujuannya kepada DPR antara lain. Dr. Gazalba Saleh (ahli pidana), Dr Muhammad Yunus Wahab (ahli perdata), Dr. Yasardin (ahli agama), Dr. Martono Wahyunadi (ahli tata usaha negara) dan Kol.Chk. Hidayat Manao (pejabat militer).
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, jumlah calon yang diusulkan KY ke DPR tersebut tidak memenuhi jumlah yang diminta Mahkamah Agung. Yaitu sebanyak enam hakim agung.
"Dari enam orang dimohonkan kita seleksi ada lima orang, nama-nama silahkan ke DPR, karena itu wewenang DPR nanti," kata Aidul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Dirinya mengaku sudah melakukan pemantauan terhadap seluruh calon.
Baca: Saat Calon Hakim Agung Ditanya Soal Gap Kekayaannya
Tak cuma itu, KY juga sudah melakukan investigasi mulai berkas hingga pribadinya.
"Karena inikan menyangkut kasus yang menyangkut perhatian publik," katanya.
Belajar dari pengalaman tahun lalu, KY kata Aidul juga melakukan perbaikan dan evaluasi proses seleksi calon hakim agung.
"Kami juga berupaya membekali calon hakim agung yang diusulkan agar mempunyai kesiapan diri. Selain itu kami akan memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR RI," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menerima pimpinan KY mengatakan bahwa lewat uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, DPR ingin melakukan seleksi terbuka dan independen.
"Dengan syarat-syarat yang ditentukan UU, dan secara rutin hasil seleksi KY itu diserahkan ke DPR untuk selanjutnya menjalani fit and proper test," kata Fahri.
Dirinya hanya menyoroti masalah minat ahli hukum menjadi hakim agung ketimbang menjadi seorang pengacara.
"Memang ada komplain minat jadi hakim tidak setinggi minat seperti menjadi lawyer di Indonesia itu. Karena itu dengan remunerasi dan lain-lain yang saat ini muncul. Kehidupan hakim sudah lebih baik. Dan layak hakim dijadikan karier dari juries terbaik kita di indonesia. Itu yang kita harapkan," kata Fahri.