Jaksa Agung Tak Ingin Terburu-buru Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobile-8
Jaksa Agung HM Prasetyo, mengungkapkan pihaknya tidak ingin terlalu terburu-buru dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo, mengungkapkan pihaknya tidak ingin terlalu terburu-buru dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom.
"Ini kan berkaitan dengan bukti dan permasalahan HAM kita gak mau juga buru-buru menetapkan tersangka, sementara buktinya harus ada dilengkapi dulu," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2017).
Menurut Prasetyo kasus tersebut masih dalam penyidikan umum. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan akurat.
Hal ini dilakukan Kejaksaan Agung agar dapat menghadapi kemungkinan pengajuan praperadilan dari tersangka.
"Sehingga nantinya ketika ditetapkan sebagai tersangka, katakanlah pasti mereka mengajukan praperadilan lagi, kita harus siap dengan bukti-bukti yang cukup," tambah Prasetyo.
Ketika disinggung mengenai jumlah tersangka, Prasetyo enggan mengungkapkan.
"Bisa 1,2,3 orang tergantung nanti lah semuanya akan dikaji itu," tegas Prasetyo.
Sebelumnya penyidik Jampidsus menetapkan dua orang tersangka yakni Anthony Chandra Kartawiria selaku Direktur PT First Media Tbk dan Hary Djaja selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi.
Namun keduanya tidak menjadi tersangka lagi setelah diterimanya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.