Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tak Ingin Terburu-buru Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobile-8

Jaksa Agung HM Prasetyo, mengungkapkan pihaknya tidak ingin terlalu terburu-buru dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jaksa Agung Tak Ingin Terburu-buru Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobile-8
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Jaksa Agung HM Prasetyo saat ditemui di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo, mengungkapkan pihaknya tidak ingin terlalu terburu-buru dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom.

"Ini kan berkaitan dengan bukti dan permasalahan HAM kita gak mau juga buru-buru menetapkan tersangka, sementara buktinya harus ada dilengkapi dulu," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (18/8/2017).

Menurut Prasetyo kasus tersebut masih dalam penyidikan umum. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan akurat.

Hal ini dilakukan Kejaksaan Agung agar dapat menghadapi kemungkinan pengajuan praperadilan dari tersangka.

"Sehingga nantinya ketika ditetapkan sebagai tersangka, katakanlah pasti mereka mengajukan praperadilan lagi, kita harus siap dengan bukti-bukti yang cukup," tambah Prasetyo.

Ketika disinggung mengenai jumlah tersangka, Prasetyo enggan mengungkapkan.

Berita Rekomendasi

"Bisa 1,2,3 orang tergantung nanti lah semuanya akan dikaji itu," tegas Prasetyo.

Sebelumnya penyidik Jampidsus menetapkan dua orang tersangka yakni Anthony Chandra Kartawiria selaku Direktur PT First Media Tbk dan Hary Djaja selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi.

Namun keduanya tidak menjadi tersangka lagi setelah diterimanya permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas