PBB Verifikasi 16.056 Nama Pulau Indonesia
Arif Havas menyampaikan pendaftaran nama rupa bumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif yang sangat penting dilakukan bagi negara anggota PBB.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com,Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kelompok Pakar Untuk Nama Geografis Perserikatan Bangsa-bangsa atau United Nation Group of Experience on Geographical Named (UNGEGN), telah memverifikasi 16.056 nama pulau di Indonesia, seperti yang disampaikan pada keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, di Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Delegasi Republik Indonesia (Delri) sebelumnya mendaftarkan 2.590 nama pulau ke pertemuan ke 30 UNGEGN dan konferensi ke-11 tentang standarisasi nama georafis (UNCSGN)di Markas Besar PBB, New York pada tanggal 7-18 Agustus 2017.
Hingga Juli 2017, daftar nama rupabumi (gasetir) yang telah diinformasikan nama, kordinator, dan lokasi dalam wilayah Indonesia yang dibakukan PBB sebanyak 16.056 pulau.
Menurut Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, ada 17.504 nama pulau yang tercatat masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi," ujar Arif.
Adanya perubahan cuaca dan berbagai anomali alam, tambahnya, telah memunculkan sejumlah pulau dan menghilangkan pulau karena abrasi.
Oleh karena itu verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan guna kepastian geografi Indonesia.
Sehingga verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan untuk kepastian geografi Indonesia.
Lebih lanjut, Arif Havas menyampaikan pendaftaran nama rupa bumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif yang sangat penting dilakukan bagi negara anggota PBB.
"Tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda," ujarnya.
Menurutnya, perlu diingat pendaftaran nama pulau bukan diartikan suatu pengakuan kedaulatan dari PBB bagi suatu negara dalam hal kepemilikan suatu pulau.
"Posisi PBB, khususnya UNGEGN sudah jelas, yaitu hanya menetapkan standarisasi penamaan dan tidak memberikan suatu pengakuan kedaulatan atau pengakuan apa pun tentang status hukum suatu pulau," ungkap Havas.