Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Pansus Angket, Damayanti Bilang Perlakuan KPK Bagus Selama Ini

Tetapi, aksesnya yang saat ini dipenjara di Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang, tidak memungkinkan untuk bicara di media.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bantah Pansus Angket, Damayanti Bilang Perlakuan KPK Bagus Selama Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap, Damayanti Wisnu Putranti memeluk anaknya usa menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Damayanti dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap dana aspirasi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8,1 miliar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti angkat bicara mengenai hak angket KPK yang belakangan menjadi sorotan publik.

Dia mengaku gemas dan ingin sekali rasanya berbicara mengenai hal itu.

Tetapi, aksesnya yang saat ini dipenjara di Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang, tidak memungkinkan untuk bicara di media.

Menurutnya, apa yang diduga oleh pansus selama ini kepada KPK adalah tuduhan yang tidak benar.

Pasalnya, perlakuan KPK kepada dirinya selama ditahan di gedung yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta itu, sangat manusiawi.

"Tidak. Sama sekali tidak benar. Selama ditahan di KPK 10 bulan, saya tidak sampai disekap begitu seperti yang dikatakan DPR. Saya justru mendapatkan perlakuan yang sangat manusiawi dari KPK," jelas Damayanti  saat ditemui secara khusus di Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang, Senin (21/8/2017).

Baca: Damayanti Senang dapat Remisi Tiga Bulan

BERITA REKOMENDASI

Baca: Jadi Justice Collaborator Damayanti Divonis Lebih Ringan

Dirinya juga mengaku mendapat keleluasaan untuk bertemu dengan anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun.

Begitu juga saat pemeriksaan berlangsung, dirinya mengaku lebih sering dalam suasana yang santai.

Bukan dengan cara dipaksa untuk berbicara seperti yang dituduhkan hak angket KPK.

"Saya bilang mau tidur, kurang istirahat ya tidur dulu. Mau makan karena seharian, ya mereka nawarin. Enak kok. Manusiawi sekali KPK," ucapnya.


Belakangan, dia juga mengaku senang dengan mendapatkan status sebagai Justice Collaborator dari KPK dan mendapatkan hak-hak yang sama dengan narapidana lainnya meski menjadi terpidana korupsi.

"Ya hidup jadi lebih indah. Kalau tidak jadi JC, mungkin akan terasa sangat berat," senyumnya terkembang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas