Bantah Pansus Angket, Damayanti Bilang Perlakuan KPK Bagus Selama Ini
Tetapi, aksesnya yang saat ini dipenjara di Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang, tidak memungkinkan untuk bicara di media.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Terpidana kasus korupsi pembangunan jalan Maluku Utara, Damayanti Wisnu Putranti angkat bicara mengenai hak angket KPK yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dia mengaku gemas dan ingin sekali rasanya berbicara mengenai hal itu.
Tetapi, aksesnya yang saat ini dipenjara di Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang, tidak memungkinkan untuk bicara di media.
Menurutnya, apa yang diduga oleh pansus selama ini kepada KPK adalah tuduhan yang tidak benar.
Pasalnya, perlakuan KPK kepada dirinya selama ditahan di gedung yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta itu, sangat manusiawi.
"Tidak. Sama sekali tidak benar. Selama ditahan di KPK 10 bulan, saya tidak sampai disekap begitu seperti yang dikatakan DPR. Saya justru mendapatkan perlakuan yang sangat manusiawi dari KPK," jelas Damayanti saat ditemui secara khusus di Lapas Wanita dan Anak Klas IIB Tangerang, Senin (21/8/2017).
Baca: Damayanti Senang dapat Remisi Tiga Bulan
Baca: Jadi Justice Collaborator Damayanti Divonis Lebih Ringan
Dirinya juga mengaku mendapat keleluasaan untuk bertemu dengan anaknya yang masih berusia di bawah lima tahun.
Begitu juga saat pemeriksaan berlangsung, dirinya mengaku lebih sering dalam suasana yang santai.
Bukan dengan cara dipaksa untuk berbicara seperti yang dituduhkan hak angket KPK.
"Saya bilang mau tidur, kurang istirahat ya tidur dulu. Mau makan karena seharian, ya mereka nawarin. Enak kok. Manusiawi sekali KPK," ucapnya.
Belakangan, dia juga mengaku senang dengan mendapatkan status sebagai Justice Collaborator dari KPK dan mendapatkan hak-hak yang sama dengan narapidana lainnya meski menjadi terpidana korupsi.
"Ya hidup jadi lebih indah. Kalau tidak jadi JC, mungkin akan terasa sangat berat," senyumnya terkembang.