Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Janji Segera Rampungkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Dalam menyikapi Perppu tersebut, DPR hanya mengambil keputusan diterima atau ditolak tanpa adanya catatan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Janji Segera Rampungkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang
Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyebutkan, pihaknya segera memberikan sikap mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dalam menyikapi Perppu tersebut, DPR hanya mengambil keputusan diterima atau ditolak tanpa adanya catatan.

"Pokoknya masa sidang ini lah, tidak akan melewati satu masa sidang, insya Allah," kata Amali kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Adapun draf Perppu Ormas itu sudah diterima pemimpin DPR.

Baca: Jokowi Hingga Kapolri Diundangan Ke Pernikahan Anak Budi Waseso dan Budi Gunawan

Sedangkan Komisi II DPR ditunjuk untuk melakukan pembahasan perppu tersebut.

BERITA TERKAIT

"Pokoknya terima atau tolak, gitu aja," katanya.

Dirinya berharap seluruh fraksi memiliki pandangan yang sama nantinya dalam menentukan nasib Perppu Ormas itu.

"Tapi kalau tetap kita tidak bisa mendapatkan satu pandangan yang utuh, masih ada fraksi yang berbeda, tentu saya enggak mau berlama-lama, langsung dorong itu ke paripurna. Mau diapain pun sikapnya tetap begitu," katanya.

Baca: Budi Waseso Undang Presiden Jokowi Ke Pernikahan Anaknya

Politikus Partai Golkar ini mengaku yakin pengambilan keputusan terhadap nasib Perppu Ormas akan berjalan lancar.

"Kan saya bilang tadi bahwa kenapa lebih bisa lancar pembahasan di komisi, kita ini sudah setiap hari ketemu. Irama, selera, frekuensi sudah saling tahu. Sehingga lebih mudah untuk kita mendiskusikan itu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Melalui perppu ormas, pemerintah memangkas mekanisme yang sudah di atur di UU ormas.
Kini dengan bermodal perppu tersebut, pemerintah melalui kementerian terkait, bisa mencabut keabsahan ormas tertentu, tanpa melalui mekanisme pengadilan.

Tidak lama setelah perppu itu keluar, pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas