Pansus Angket KPK Bisa Minta Keterangan Budi Gunawan
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai, keterangan Budi Gunawan bisa didalami
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah mendengar keterangan sejumlah saksi hingga terpidana korupsi yang juga mantan hakim, Syarifuddin Umar, panitia khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bisa mengundang Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan.
Budi Gunawan dijerat langkahnya oleh KPK menjadi tersangka, saat dirinya dicalonkan sebagai Kapolri pada 2015 lalu. Pada akhirnya, penetapan tersangka tersebut dibatalkan pengadilan.
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai, keterangan Budi Gunawan bisa didalami saat dirinya dijadikan tersangka hingga menang dalam praperadilan melawan KPK.
Menurutnya, kemenangan di praperadilan sudah cukup membuktikan kesalahan KPK dalam penetapan tersangka, Pansus Angket KPK dianggap perlu meminta penjelasan.
"Kalau menang di praperadilan sebetulnya sudah jelas bahwa KPK tidak benar. Tapi perlu ditanya untuk dimintai keterangan supaya lebih terang, Pansus KPK silakan panggil saja (Budi Gunawan dan Hadi Poernomo)," kata Romli saat dihubungi, Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Sementara, Hadi Poernomo juga menang dalam persidangan praperadilan melawan KPK.
Baca: JK: Perang Bisa Terjadi Karena Hoax
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi atas penetapannya sebagai tersangka kasus rekomendasi keberatan pajak.
Salah satu pertimbangan Haswandi adalah penyelidik dan penyidik KPK yang menangani perkara Hadi bukan berasal dari kepolisian. Karena itu, proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, serta upaya hukum lainnya oleh KPK terhadap Hadi tidak sah.
Pertimbangan lainnya, Haswandi menyatakan perkara Hadi merupakan pidana administrasi. Sehingga, perbuatan Hadi tidak termasuk tindak pidana korupsi.