Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karir Penerima Penghargaan Satyalancana dari Presiden Itu Berakhir di Tahanan KPK

Sangat disayangkan, sebab saat ini kariernya terancam ketika dia meringkuk di tahanan KPK atas dugaan korupsi.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Karir Penerima Penghargaan Satyalancana dari Presiden Itu Berakhir di Tahanan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Jumat (25/8/2017). Antonius Tonny Budiono ditahan KPK terkait kasus suap tender pemenangan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Tanda penghargaan dari Pemerintah Indonesia itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, pada upacara peringatan HUT ke-71 RI.

Satyalancana Karya Satya adalah sebuah tanda penghargaan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang telah berbakti secara terus menerus.

Penerima dianggap telah menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, kesetiaan dan pengabdian sehingga dapat dijadikan teladan bagi setiap pegawai lainnya. 

Dikutip dari situs Dephub.go.id, penghargaan tersebut diberikan kepada Tonny yang telah 30 tahun mengabdikan dirinya sebagai pegawai negeri sipil.

Sangat disayangkan, sebab saat ini kariernya terancam ketika dia meringkuk di tahanan KPK atas dugaan korupsi.

Dari sekitar Rp 20 miliar yang ditemukan KPK, sebanyak Rp 18,9 miliar disita dari 33 tas di kediaman Tonny.

Tonny Budiono sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait kasus suap yang menjeratnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku perbuatan itu karena kekhilafannya. Dia berharap kejadian ini tak terulang kepada penerusnya.

"Atas nama pribadi, mohon maaf kepada masyarakat," kata Tonny, yang telah memakai rompi oranye khas tahanan KPK.(Abba Gabrillin)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tonny Budiono, Peraih Satyalancana yang Berakhir di Tahanan KPK

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas