Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkominfo: Penyedia Platform Medsos Harus Bertanggungjawab ‎Terhadap Penyebaran Ujaran Kebencian

Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara menilai bahwa penyebaran ujaran kebencian, bukan hanya tanggungjawab pemerintah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Menkominfo: Penyedia Platform Medsos Harus Bertanggungjawab ‎Terhadap Penyebaran Ujaran Kebencian
IST/Rudiantara
CEO Telegram Pavel Durov bertemu Menkominfo Rudiantara 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) Rudiantara menilai bahwa penyebaran ujaran kebencian, bukan hanya tanggungjawab pemerintah.

Penyebaran ujaran kebencian juga menjadi tanggungjawab penyedia platform‎ media sosial untuk menghentikannya.

"Mereka juga harus tanggung jawab. Jangan hanya ini dilemparkan ke pemerintah," kata Rudiantara di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, (27/8/2017).

Selama ini penyedia platform media ‎salah menilai mengenai beredarnya konten negatif.

Baca: Dirjen Hubla Kena OTT KPK, Jokowi: Sangat Mengecewakan

Mereka selama ini menilai bahwa penyebaran konten negatif salah satunya ujaran kebencian menjadi tanggungjawab pengguna medsos dan pemerintah.

Padahal menurut Rudiantara, penyedia platform juga harus bertanggungjawab karena selama ini mereka mengeruk keuntungan dari pasar internet di Indonesia.

Berita Rekomendasi

‎"Penyedia seperti FB dan Twitter ada Google, semuanya ini harus kita atur. Mereka juga harus tanggung jawab," tuturnya.

Meskipun demikian Rudiantara tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menyaring setiap informasi yang diterima. Masyarakat tidak mudah menerima konten berisi ujaran ‎kebencian.

Baca: Contoh Korea Selatan dan Thailand, Bambang Soesatyo Minta KPK Tuntaskan Kasus Century dan BLBI

‎"Masyarakat iya harus ada literasi kepada masyarakat, jangan mudah menerima namanya konten konten yang dianggap hoax, yang dianggap menyebarkan perpecahan,‎"pungkasnya.

Sebelumnya Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap kelompok Saracen yang diduga melakukan kampanye penyebar ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di dunia maya.

Polisi menangkap anggota kelompok Saracen yang terdiri dari JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.

"Mereka menyediakan jasa penyebaran ujaran kebencian yang bermuatan SARA maupun hoax melalui media sosial, mereka menamakan kelompok Saracen," ujar Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar dalam rilis di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Baca: Wanita Lansia Tewas Ditikam Lima Tusukan, Pelaku Akhirnya Tertangkap

Sementara itu, Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, kelompok ini telah melakukan aksinya sejak November 2015.

"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya," jelas Susatyo Purnomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas