Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Pemerintah Selamatkan Tanah Sunda Wiwitan di Cigugur

Menurutnya, pemerintah harus melihat kepada sejarah tanah masyarakat adat Sunda Wiwitan Paseban, yang telah lama hidup di daerah tersebut.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komnas HAM Minta Pemerintah Selamatkan Tanah Sunda Wiwitan di Cigugur
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dari kiri Koordinator Subkomisi Pendidikan dan Penyukuhan Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Siane Indriyani, Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, dan Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Ansori Sinungan berbicara kepawa wartawan terkait kriteria calon menteri dan pimpinan lembaga negara pemerintahan Jokowi-JK, di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014). Komnas HAM menyampaikan beberapa kriteria calon menteri dan pimpinan lembaga negara, diantaranya adalah menghargai pluralisme dan kebhinekaan bangsa, tidak pernah terindikasi melanggar HAM, apalagi terbukti melakukan pelanggaran HAM. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, meminta pemerintah menyelamatkan tanah masyarakat adat Sunda Wiwitan Paseban, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat yang menghadapi rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kuningan.

Menurutnya, pemerintah harus melihat kepada sejarah tanah masyarakat adat Sunda Wiwitan Paseban, yang telah lama hidup di daerah tersebut.

"Sebaiknya memang negara harus mulai lihat kelompok ini karena mereka kan punya sejarah yang spesifik dalam kaitan kepemilikan lahan atau territori kepemilikan mereka," ujar Nurkhoiron kepada Tribunnews.com di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Nurkhoiron melihat bahwa pemerintah tidak boleh memutuskan kasus sengketa ini hanya dari sudut pandang pemilik sertifikat tanah.

"Gak bisa sengketa lahan hanya diselesaikan secara hukum yang berbasis sertifikasi an sicht misalnya atau bukti kepemilikan yang baru, tanpa melihat sejarah. Harus diakomodir," tegas Nurkhoiron.

Baca: Istri Tua dan Istri Muda Berkelahi di Depan Suami, Satu Orang Tewas

Seperti diketahui masyarakat penghayat Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar aksi penolakan eksekusi tanah adat oleh Pengadilan Negeri Kuningan, pada Kamis (23/08/2017).

BERITA TERKAIT

Dengan mengenakan pakaian adat, sejumlah anggota masyarakat penghayat Sunda Wiwitan merebahkan tubuh mereka di tengah jalan.

Cigugur sendiri merupakan pusat atau tempat lahirnya Sunda Wiwitan.

Dari situ kemudian Sunda Wiwitan menyebar ke pelosok Jawa Barat, diantaranya Kanekes, Lebak, (Banten), Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Cisolok (Sukabumi), Kampung Naga (Tasikmalaya), Cirebon, dan Cigugur (Kuningan).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas