Komnas HAM Minta Pemerintah Selamatkan Tanah Sunda Wiwitan di Cigugur
Menurutnya, pemerintah harus melihat kepada sejarah tanah masyarakat adat Sunda Wiwitan Paseban, yang telah lama hidup di daerah tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, meminta pemerintah menyelamatkan tanah masyarakat adat Sunda Wiwitan Paseban, Cigugur, Kuningan, Jawa Barat yang menghadapi rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Kuningan.
Menurutnya, pemerintah harus melihat kepada sejarah tanah masyarakat adat Sunda Wiwitan Paseban, yang telah lama hidup di daerah tersebut.
"Sebaiknya memang negara harus mulai lihat kelompok ini karena mereka kan punya sejarah yang spesifik dalam kaitan kepemilikan lahan atau territori kepemilikan mereka," ujar Nurkhoiron kepada Tribunnews.com di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Nurkhoiron melihat bahwa pemerintah tidak boleh memutuskan kasus sengketa ini hanya dari sudut pandang pemilik sertifikat tanah.
"Gak bisa sengketa lahan hanya diselesaikan secara hukum yang berbasis sertifikasi an sicht misalnya atau bukti kepemilikan yang baru, tanpa melihat sejarah. Harus diakomodir," tegas Nurkhoiron.
Baca: Istri Tua dan Istri Muda Berkelahi di Depan Suami, Satu Orang Tewas
Seperti diketahui masyarakat penghayat Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar aksi penolakan eksekusi tanah adat oleh Pengadilan Negeri Kuningan, pada Kamis (23/08/2017).
Dengan mengenakan pakaian adat, sejumlah anggota masyarakat penghayat Sunda Wiwitan merebahkan tubuh mereka di tengah jalan.
Cigugur sendiri merupakan pusat atau tempat lahirnya Sunda Wiwitan.
Dari situ kemudian Sunda Wiwitan menyebar ke pelosok Jawa Barat, diantaranya Kanekes, Lebak, (Banten), Ciptagelar Kasepuhan Banten Kidul, Cisolok (Sukabumi), Kampung Naga (Tasikmalaya), Cirebon, dan Cigugur (Kuningan).