Masinton Curiga KPK Baru Serahkan Aset Nazaruddin
Pansus Hak Angket sudah gencar menyuarakan sejak bulan lalu tentang dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu, mengkritik lembaga antirasuah yang baru menyerahkan barang rampasan hasil perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), M Nazaruddin dengan nilai aset sekitar Rp 24,5 miliar.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, padahal aset hasil korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Partai Demokrat ini telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Juni 2016 lalu.
Menurutnya, tindakan ini diambil setelah Pansus gencar menginventarisir aset-aset hasil korupsi dan TPPU yang perkaranya ditangani komisi antikorupsi itu.
"Ini di luar dugaan KPK," kata Masinton kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, Pansus Hak Angket sudah gencar menyuarakan sejak bulan lalu tentang dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK.
Pasalnya, kata Masinton, beberapa aset sitaan KPK tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, tidak jelas pengelolaannya.
Baca: KPK Diminta Bersihkan Golkar dari Kasus Korupsi
"Termasuk aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah Rp 500 miliar yang disita oleh KPK," kata Masinton.
Pansus Angket katanya bakal bekerja membuka kotak pandora berbagai penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK yang selama ini tertutup rapi dan absolut.
"Itu karena KPK menutup diri untuk diawasi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.