KPK Sebut Suap Terhadap Wali Kota Tegal Untuk Modal Pilkada 2018
"Diduga uang suap ini dipergunakan SMS dan AMZ untuk kepentingan Pilkada Tegal 2018,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suap yang diberikan kepada Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS) diduga akan digunakan untuk kepentingan Pilkada 2018.
"Diduga uang suap ini dipergunakan SMS dan AMZ untuk kepentingan Pilkada Tegal 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Rabu (30/8/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Fakta Soal Penangkapan Wali Kota Tegal, Warga Berpesta, Hingga Kekayaan
Dalam kasus tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno (SMS), pengusaha sekaligus tangan kanannya Amir Mirza Hutagalung (AMH) dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi (CHY).
Ketiganya kini sudah ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
Siti Mashita dan Amir diduga menerima suap dari Cahyo terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 300 juta dalam kasus tersebut.
Baca: Ditahan KPK, Wali kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza
Rp 200 juta berbentuk tunai dan Rp 100 dari rekening Amir.
Diketahui Amir Mirza merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Brebes.
Ia merupakan tim sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem, dan sejumlah partai lain.
Amir Mirza disebut bakal mendampingi Siti Mashita dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.
Baca: Jadi Tahanan KPK, Bunda Sitha Titip Salam Untuk Warga Tegal
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita dan Amir Mirza sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.