Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS: Naif Jika Tuduh KPK Bekerja Untuk Kepentingan dan Pengalihan Isu

"Bahwa ada koinsiden boleh jadi. Tapi naif jika menuduh KPK bekerja kepentingan isu,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PKS: Naif Jika Tuduh KPK Bekerja Untuk Kepentingan dan Pengalihan Isu
KOMPAS IMAGES
Mardani Ali 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menggap naif jika menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengalihan isu dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Mardani, KPK bekerja berdasarkan SOP dan tata etika.

Baca: OTT KPK Disebut Pengalihan Isu, Pengamat: Sampai Saat Ini Publik Masih Lebih Percaya KPK

"Bahwa ada koinsiden boleh jadi. Tapi naif jika menuduh KPK bekerja kepentingan isu," tegas Politikus PKS ini kepada Tribunnews.com, Rabu (30/8/2017).

Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menganggap OTT yang dilakukan Komisi KPK di Tegal, Selasa (29/8/2017), merupakan upaya pengalihan isu.

Baca: Jadi Tahanan KPK, Bunda Siti Titip Salam Untuk Warga Tegal

BERITA TERKAIT

"Pernyataan Ketua Komisi III biarkan publik yang menilai. Tapi sebagai pejabat publik, perkataan seseorang merupakan sikap politiknya," kata Mardani.

Menurutnya, publik dapat menilai mana pihak di DPR yang komit pada pemberantasan korupsi dan mana yang tidak.

Diberitakan Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menganggap OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tegal, Selasa (29/8/2017) merupakan upaya pengalihan isu.

KPK menangkap Wali Kota Tegal Siti Masitha.

"Menurut saya ini kan mengembangkan opini publik. Kami sudut pandang politik saja. Setiap ada peristiwa pasti ada OTT," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Baca: Assisten Rumah Tangga di Kediaman Pribadi Wali Kota Tegal Tak Tahu Majikannya Ditangkap KPK

Ia menambahkan hal itu sama seperti saat mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar melaporkan KPK ke Panitia Khusus Angket KPK karena merasa dikriminalisasi.

Syarifuddin menerima Rp 100 juta dari KPK sebagai biaya ganti rugi atas penyitaan yang dilakukan KPK.

Penyerahan uang dilakukan di ruang rapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak lama setelah Syarifuddin menerima ganti rugi, petugas KPK kemudian menangkap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi.

Baca: Wali Kota Tegal Ditangkap KPK, Warga Berjingkrak Hingga Potong Rambut di Komplek Balai Kota

Tarmizi diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari seorang pengacara.

"Menurut saya ini keseimbangan, mereka menjaga itu. Ketika ada hakim yang menerima pergantian dari KPK di selatan, OTT di selatan. Biasalah itu," kata politisi Partai Golkar itu.

Operasi tangkap tangan berlangsung di rumah dinas wali kota di kompleks Balai Kota, Jalan Ki Gede Sebayu, Kota Tegal.

Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Ditangkap KPK, Sekjen Golkar: Ini Perilaku Pribadi

Selain Masitha, petugas KPK juga membawa Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Abdal Hakim Tohari dan Direktur Keuangan, Cahyo Supriadi.

Siti Masitha atau yang akrab disapa "Bunda Sitha" diduga ditangkap terkait suap proyek infrastruktur dan perizinan di Pemerintahan Kota Tegal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas