Aris Budiman dan Novel Baswedan Sama-sama Staf KPK, Pimpinan: Kami Harus Jaga
"Ini masalahnya kan ini dua-duanya orang KPK, jadi itu, ini suatu yang baru, jadi kami harus cek dulu internal rules di KPK,"
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan apakah Novel Baswedan akan diberi pendampingan hukum atau tidak setelah ada tindak lanjut dari kepolisian terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan setelah ada tindak lanjud dari polisi pihaknya baru akan mengecek apakah kasus tersebut membutuhkan pendampingan hukum atau tidak.
"Ini masalahnya kan ini dua-duanya orang KPK, jadi itu, ini suatu yang baru, jadi kami harus cek dulu internal rules di KPK," ujar Laode di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9/2017).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Ia mengatakan Aris dan Novel merupakan pegawai KPK.
Keduanya harus dilindungi KPK.
Ia pun menghormati Aris yang telah melaporkan Novel ke polisi.
Menurut dia itu merupakan hak Aris dan saat ini menurut dia semua pihak harus menghormati proses hukum tersebut.
Kendati demikian, Saut mengatakan KPK akan berupaya membujuk Aris agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Common sense-nya dia (Aris) staf KPK. Kami harus take care, kami harus jaga. Ya dong. Dua-duanya kan staf kami. Intinya gitu ya," kata dia.
Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com dengan judul: Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bela Novel Baswedan