Wali Kota Tegal Korupsi, Kader Golkar Malu
Almanzo Bonara mengaku malu dengan sejumlah kader partai berlambang pohon beringin yang terjerat kasus korupsi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Almanzo Bonara mengaku malu dengan sejumlah kader partai berlambang pohon beringin yang terjerat kasus korupsi.
Terakhir, Wali Kota Tegal Siti Mashita yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana Jasa Kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017.
Siti yang juga kader Partai Golkar ini, diduga menerima suap mulai bulan Januari sampai Agustus 2015, dengan total mencapai Rp 5,1 miliar.
"Malu sebagai kader, bahwa Golkar yang memiliki jumlah kader mumpuni, memiliki kualitas, memiliki histori panjang membangun bangsa, tapi diisi kader-kader yang terjerat korupsi. Ini kan mengalami degradasi," kata Almanzo saat dihubungi di Jakarta, Minggu (3/9/2017).
Dirinya khawatir Golkar akan semakin terpuruk di masa depan lantaran banyak kadernya yang terjerat korupsi.
"Untuk itu kami mengangkat Golkar bersih, karena kami merasa Golkar ini dalam kondisi siaga, kalau tidak golkar akan tergerus suaranya dalam pemilu 2019," katanya.
Menurutnya, banyak kader yang dijerat KPK menjadi pekerjaan rumah yang harus dilakukan pimpinan Golkar kedepan.
Lebih lanjut terkait perkara yang menjerat kakak kandung Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno tersebut, Almanzo berharap Siti untuk bertanggungjawab.
"Buat kami ya mereka harus legowo, ketika orang sudah salah harus lapang dada mundur, bertanggungjawab atas apa yang sudah diperbuat, jangan lagi menutup tutupi," katanya.
Untuk diketahui, Selain Mashita, KPK juga menetapkan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Mashitah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.