Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Tersangka Setya Novanto

Ganjar Pranowo juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/3/2017) silam.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK jadi Saksi Tersangka Setya Novanto
The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Kuningan, Jakarta, Selasa, 4/7/2017. Ganjar diperiksa selaku mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Selasa (5/9/2017) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi e-KTP.

Kali ini, Ganjar Pranowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN).

Setibanya di KPK, Ganjar Pranowo tidak banyak berkomentar.

"‎Nanti ya, saya masuk dulu (diperiksa). Tergantung penyidik nanti pertanyaannya," kata Ganjar Pranowo sambil masuk ke dalam lobi KPK.

Diketahui, sebelumnya pada Selasa (4/7/2017) lalu, Politisi PDI Perjuangan itu juga diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: Kalau Sudah Pakai Bom, Pakai Bahan Peledak, Merusak, Itu Bukan Demo

Selain pemeriksaan di KPK, dalam kasus korupsi e-KTP, Ganjar Pranowo juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (30/3/2017) silam.

Berita Rekomendasi

Disana, Ganjar Pranowo mengakui pernah tiga kali ditawarkan uang terkait proses pembahasan proyek e-KTP. Bahkan ia pernah diberikan bungkusan diduga berisi uang.

Dalam BAP, Ganjar Pranowo juga menjelaskan sepengetahuan ‎dirinya, Andi Agustinus merupakan teman dekat Setya Novanto. Andi Agustinus juga seorang pengusaha yang biasa mengerjakan proyek kementerian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas