OTT KPK di Pamekasan, Komisi III DPR Rapat Tertutup Dengan Jamintel
Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan karena dalam OTT tersebut ada kejanggalan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengundang Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) M Adi Toegarisman, dalam rapat kerja bersama di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2017).
Anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad menjelaskan, pihaknya ingin mendalami kejadian operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, 2 Agustus 2017 kemarin.
Setelah ditangkap, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan Sugeng dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan Eka Hermawan dilepaskan KPK.
"Kemarin teman-teman lihat ada kejadian tangkap tangan, ada OTT di Kajari Pamekasan. Ada dua Kasi diborgol sama KPK dibawa ke Jakarta. Tiba-tiba 1x24 jam dibebaskan, ternyata orang ini enggak mengerti apapun," kata Daeng kepada wartawan.
Baca: Pemuda Muhammadiyah Minta Konflik Rohingya Tak Dibawa ke Dalam Negeri
Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan karena dalam OTT tersebut ada kejanggalan.
Daeng menambahkan, persoalan itu akan ditanyakan Komisi III DPR kepada KPK dalam rapat bersama nantinya.
Dirinya menilai, sikap yang ditunjukkan KPK dalam OTT Pamekasan harus benar-benar didalami.
"OTT itu definisinya sudah jelas diatur dalam KUHP," katanya.