Todung Mulya Lubis: Indeks Negara Hukum Indonesia Tidak Mengalami Kemajuan
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Legal Roundtable Todung Mulya Lubis, Indeks negara hukum Indonesia tidak mengalami kemajuan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak

Baca: Pasca Bom Molotov Kedubes Myanmar Dijaga Ketat
"Sebetulnya tidak ada masalah lagi dengan proses ketaatan terhadap hukum, tapi rupanya tidak sesederhana itu di lapangan, aroma KKN masih kita temukan, ketidaksiapan birokrasi seperti di pengadilan, Mahkamah Agung, kepolisian, kejaksaan masih sering ditemui."
Prinsip keempat, akses terhadap keadilan Indonesia mendapat skor 5,50.
"Jadi ke depannya tantangannya adalah membenahi revolusi mentalitas aparat-aparat penegak hukum itu sendiri, makanya revolusi mental itu penting," kata advokat kondang ini.
Selain itu menurutnya, juga penting untuk merevolusi mental pada advokat-advokat.
"Tidak kalah pentingnya pada tubuh advokat, ada kan advokat yang kena OTT," kata Todung.
Di prinsip kelima Hak asasi manusia, Indonesia mendapatkan skor 4,25.
"Hak asasi manusia pada indeks tahun 2016 mengalami perbaikan tapi seharusnya kita bisa jadi lebih lagi, terlebih pada persoalan kaum minoritas yang akhir-akhir ini terjadi," ujar Todung.
Survei dan analisis yang digunakan untuk menghasilkan indeks negara hukum Indonesia 2016, diambil di 20 provinsi di Indonesia dan 120 ahli.
Pada peluncuran buku tersebut juga disertai dengan diskusi bersama empat narasumber yakni Todung Mulya Lubis (Direktur Eksekutif Indonesiaan Legal Roundtable), Sukma Violleta (Wakli Ketua Komisi Yudisial), Akhmad Sahal (Peneliti Isu Negara Hukum).