First Travel Resmi Berstatus PKPU, Jemaah Berbondong-bondong Daftarkan Tagihan
"Vendor dari jasa hotel dan provider. Seluruh tagihan yang kami terima dari para kreditur senilai Rp 49 miliar," ungkapnya usai rapat kreditur
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dengan nasabah masih berlanjut di pengadilan.
Setelah diputus dengan status PKPU pada 22 Agustus 2017, para pihak yang terkait dengan First Travel kini berbondong-bondong mengajukan tagihan pembayaran utang.
Dalam rapat kreditur, Selasa (5/9/2017) salah satu pengurus PKPU Sexio Yuni Noor Sidqy mengatakan, pihaknya telah menerima 1.025 kreditur. Rinciannya, 1.023 dari jemaah dan dua kreditur lainnya berasal dari vendor.
"Vendor dari jasa hotel dan provider. Seluruh tagihan yang kami terima dari para kreditur senilai Rp 49 miliar," ungkapnya usai rapat kreditur, Selasa (5/9/2017) kemarin.
Jumlah tagihan berpeluang terus meningkat. Sebab pendaftaran tagihan dijadwalkan berlangsung hingga 15 September 2017.
Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor pengurus PKPU di blok F No 10, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Proses pendaftaran dibuka pada Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB.
Pengurus PKPU yang lain, Abdillah menambahkan, sudah mulai mencatat aset-aset First Travel dari Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan sebagai tolak ukur untuk menilai proposal perdamaian kepada para kreditur. Sayangnya sampai kini belum jelas, apa saja aset yang sudah terdata.
Perlu jaminan
Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel Deski mengatakan, manajemen First Travel sudah membahas proposal perdamaian PKPU ini.
Proposal akan berisikan dua opsi yakni tetap memberangkatkan umrah atau mengembalikan dana (refund) para jemaah.
Deski menyatakan, pihaknya akan fokus dalam opsi memberangkatkan para jemaah. "Kami meminta tendensi enam bulan untuk pemberangkatan dimulai usai musim haji selesai," ungkap dia.
Untuk memberangkatkan jemaah umrah, First Travel akan menggunakan skema konsorsium. Sebab, Kementerian Agama sudah mencabut izin operasional First Travel sebagai biro umroh dan haji.
"Seperti apa jelasnya, kami masih mendiskusikan baiknya," tambah Deski. Sedang untuk opsi refund, masih belum tahu skemanya.
Kuasa hukum 4.000 jemaah Anggi Putra Kusuma menyambut baik rencana proposal perdamaian. Namun, ia akan memastikan ada jaminan yang sepadan dari setiap opsi di proposal perdamaian.
Reporter: Sinar Putri S.Utami