Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Sita 4 Mobil Milik Dua Auditor BPK Terkait Pencucian Uang

"Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sita 4 Mobil Milik Dua Auditor BPK Terkait Pencucian Uang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rochmadi Saptogiri. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil dari sejumlah lokasi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua auditor BPK RI.

Diketahui, KPK menetapkan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli sebagai tersangka TPPU.

"Sejumlah aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi telah disita," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/9/2017).

Keempat mobil yang disita itu yakni Honda Audessey, dua unit mobil sedan Mercedez Benz warna putih, dan hitam serta Honda CRV.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Honda Audessey itu dibeli menggunakan identitas pihak lain dan disita saat dikembali ke sebuah dealer di Jakarta.

Sementara dua unit mobil Mercedez Benz disita dari seorang istri tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: KPK Tetapkan Dua Auditor BPK Jadi Tersangka Pencucian Uang

"Honda CRV disita dari pihak lain yang namanya digunakan salah satu tersangka," kata Febri.

Selain menyita empat mobil, penyidik juga menyita uang senilai Rp 1,6 miliar dan memeriksa sembilan saksi.

Hingga kini, penyidik masih terus dalami keberadaan aset-aset lain yang diduga hasil tindak pidana korupsi.

Febri menambahkan penerapan pasal TPPU ini dilakukan penyidik untuk mengejar kepemilikan aset-aset yang terindikasi hasil kejahatan dengan pendekatan follow the money.

"KPK memastikan pasal pencucian uang ini akan diberlakukan terhadap seluruh kasus korupsi yang ditangani sepanjang ditemukan adanya aset tidak wajar yang terindikasi untuk menyamarkan aset hasil dari korupsi," kata Febri.

Redaksi: Artikel ini telah diperbaiki. Bagian judul sudah diubah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas