Politikus Gerindra: Kewenangan KPK Kalau Perlu Ditambah
"Kewenangannya itu kalau perlu ditambah gitu lho. Nambahnya itu adalah penyadapan se-izin pengadilan, itu yang bener,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Wenny Warouw mengaku tidak sepakat jika rekomendasi Pansus Angket mencabut kewenangan penyidikan dan penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut politikus Gerindra tersebut kewenangan lembaga antirasuah kalau bisa ditambah.
Baca: Hakim Di Bengkulu Terjerat Korupsi, ICW: Ini Bukti Reformasi Peradilan Belum Berhasil
"Kewenangannya itu kalau perlu ditambah gitu lho. Nambahnya itu adalah penyadapan se-izin pengadilan, itu yang bener," kata Wenny kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Tiga Tersangka Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Menurutnya, selama ini KPK tidak meminta izin ke pengadilan saat melakukan penyadapan.
Hal itu yang menurutnya salah.
Pensiunan polisi dengan pangkat terakhir jenderal bintang satu ini khawatir bisa disalahgunakan.
Baca: Hakim Di Bengkulu Terjerat Korupsi, ICW: Ini Bukti Reformasi Peradilan Belum Berhasil
"Nanti orang pacaran pun bisa saya sidik. Itu kan nggak bener dong," kata Wenny.
Namun, dirinya menegaskan tidak sepakat jika wewenang penuntutan KPK dicabut.
"Kalau pribadi saya, kalau di dalam tubuh manusia ada yang sakit-sakit, keluarin. Kalo di KPK ada yang sakit, sakitnya dicabut. Itu saja. Artikan saja," kata Wenny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.