Polri Jamin Pengusutan Kasus Novel Baswedan Tanpa Konflik Kepentingan
Komisaris Besar Adi Deriyan, mengatakan pengusutan kasus tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangani kasus tuduhan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan terhadap Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman dan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Erwanto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Adi Deriyan, mengatakan pengusutan kasus tersebut tidak akan menimbulkan konflik kepentingan. Dia menilai aduan yang dilaporkan kedua perwira Polri itu sama seperti laporan yang diterima pada umumnya.
“Kami hanya bekerja sesuai laporan. Apa yang kami lakukan tentunya akan sangat terbuka untuk umum. Kami bekerja pada sistem, SOP, dan tahapan. Dan semua tahapan kami lakukan. Bukti tahapan kami lalui,” tutur Adi Deriyan, kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).
Aris melaporkan Novel karena tidak terima terhadap surat elektronik yang dikirimkan anak buahnya di komisi anti rasuah itu. Dia menilai Novel mencemarkan nama baiknya karena e-mail itu tersebar ke luar lingkungan KPK. Sedangkan, Erwanto melaporkan Novel setelah membaca pernyataan yang bersangkutan di majalah Tempo.
Erwanto diketahui pernah bertugas sebagai penyidik KPK. Dia merasa keberatan atas penggalan kalimat di halaman 36 majalah Tempo edisi 3-9 April 2017 yang berjudul “Pecah Kongsi Penyidik Komisi”.
Penggalan kalimat itu berbunyi, “Novel terutama tak setuju terhadap rencana Aris mengundang kembali penyidik Polri yang pernah bertugas di KPK karena menilai penyidik itu berintegritas rendah”.
Pihak Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan lima penyidik KPK dari unsur Polri. Nama-nama penyidik yang diperiksa muncul berdasarkan keterangan Aris saat diperiksa untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan. Namun, Adi Deriyan tidak membeberkan identitas penyidik yang diperiksa.
“Kasusnya Pak Aris Budiman, kami sudah menggali beberapa keterangan saksi, mengundang dari unsur pegawai KPK dan dari unsur pegawai dari kepolisian. Melengkapi konstruksi hukum yang sudah kami bangun untuk kasus yang dilaporkan,” kata dia.
Selain meminta keterangan dari penyidik KPK, Polda Metro Jaya berencana memanggil pimpinan KPK.
Untuk laporan dari Komisaris Besar Erwanto, kata dia, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan. Dikarenakan ini terkait produk-produk jurnalistik, maka pengusutan kasus dilakukan sesuai dengan nota kesepahaman yang telah dibuat antara Dewan Pers dengan Polri.
“Kalau ini menyangkut kepada statement seseorang yang dituangkan ke media, sosoknya itu bukan media yang kami permasalahkan. Tetapi, orang yang menyampaikan itu. ini terkait hasil kerja dari pers, ya kami mengedepankan dengan cara dewan pers,” tambahnya.
Polda Metro Jaya telah menerima lima laporan kasus yang terkait penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel ke Mapolda Metro Jaya pada 21 Agustus atas dugaan pencemaran nama baik karena yang bersangkutan diduga mencemarkan nama baik Aris melalui surat elektronik.
Aris membuat empat laporan. Sementara itu, satu laporan lagi dibuat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Erwanto. Setelah menerima laporan dari Aris, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat perintah penyidikan. Berselang seminggu kemudian, kepolisian mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).