KPK Perintahkan Kirim Surat Pemanggilan Kedua Untuk Setya Novanto
Surat itu diantar Sekjen Golkar Idrus Marham ke kantor KPK, untuk menjelaskan bahwa Novanto sakit
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku sudah menerima surat sakit dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.
Surat itu diantar Sekjen Golkar Idrus Marham ke kantor KPK, untuk menjelaskan bahwa Novanto sakit dan berhalangan hadir dalam pemeriksaan perdana hari ini.
"Tadi memang kita mendapatkan surat bahwa yang beliau dikatakan sakit, setelah kami dapatkan itu, kami susulkan surat pemanggilan yang kedua. Tadi sudah kita perintahkan secepatnya setelah sakit untuk menemui penyidik-penyidik KPK," kata Laode kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Dirinya mengakui memang tidak ada batas waktu pemanggilan kedua. Namun KPK akan mengecek soal sakit yang diderita Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Ya biasanya kan belum ada batas waktunya seperti itu. Tapi kalau sakit, kan dicek," kata Laode.
Sementara soal rencana mendatangi Novanto untuk mengecek keberadaanya di rumah sakit, Laode mengaku belum tahu.
"Belum. Saya ngga tau apakah sekarang (di cek). Tapi kalau tadi saat meninggalkan kantor (KPK), belum," katanya.
Baca: Duel dengan Jago Karate, Maling Tewas Ditusuk Belati
Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menangani praperadilan yakni Hakim Chepy Iskandar.
Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan berlangsung pada Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum ditahan. Dia merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.