Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perintahkan Kirim Surat Pemanggilan Kedua Untuk Setya Novanto

Surat itu diantar Sekjen Golkar Idrus Marham ke kantor KPK, untuk menjelaskan bahwa Novanto sakit

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Perintahkan Kirim Surat Pemanggilan Kedua Untuk Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pamekasan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). KPK menetapkan lima orang tersangka yang terjaring OTT di Pamekasan yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin terkait suap penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan mengenai penggunaan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta dan uang suap yang diberikan senilai Rp 250 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku sudah menerima surat sakit dari tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.

Surat itu diantar Sekjen Golkar Idrus Marham ke kantor KPK, untuk menjelaskan bahwa Novanto sakit dan berhalangan hadir dalam pemeriksaan perdana hari ini.

"Tadi memang kita mendapatkan surat bahwa ‎yang beliau dikatakan sakit, setelah kami dapatkan itu, kami susulkan surat pemanggilan yang kedua. Tadi sudah kita perintahkan secepatnya setelah sakit untuk menemui penyidik-penyidik KPK," kata Laode kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Dirinya mengakui memang tidak ada batas waktu pemanggilan kedua. Namun KPK akan mengecek soal sakit yang diderita Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Ya biasanya kan belum ada batas waktunya seperti itu. Tapi kalau sakit, kan dicek," kata Laode.

Sementara soal rencana mendatangi Novanto untuk mengecek keberadaanya di rumah sakit, Laode mengaku belum tahu.

"Belum. Saya ngga tau apakah sekarang (di cek). Tapi kalau tadi saat meninggalkan kantor (KPK), belum," katanya.

Berita Rekomendasi

Baca: Duel dengan Jago Karate, Maling Tewas Ditusuk Belati

Diketahui, Setya Novanto melalui Tim Advokasinya, Senin (4/9/2017) kemarin telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk majelis hakim yang menangani praperadilan yakni Hakim Chepy Iskandar.

‎Gugatan praperadilan Setya Novanto tersebut teregister dalam Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Setya Novanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Juli 2017 lalu.


Sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan berlangsung pada Selasa (12/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski menyandang status tersangka, Ketua Umum Partai Golkar itu belum ditahan. ‎Dia merupakan tersangka keempat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Setya Novanto disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP. Setya Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sebesar Rp574,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas