Wiranto Sebut Kasus Munir Sudah Inkrah
Wiranto, menyebut proses hukum kasus pembunuhan Munir Said Thalib sudah inkrah.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menyebut proses hukum kasus pembunuhan Munir Said Thalib sudah inkrah.
Pollycarpus Budihari Priyanto sudah diputus bersalah membunuh Munir dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Baca: Korban Tewas Gempa Meksiko Capai 90 Orang, Presiden Nieto Tetapkan Tiga Hari Berkabung
"Kemudian dapat remisi, sekarang sudah bebas bahkan. Lalu yang diduga seabgai aktor intelektual, oleh proses peradilan itu dinyatakan bebas, dan sudah inkrah ya keputusan itu," ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).
Munir tewas diracun pada 7 September 2004 lalu dalam penerbangan dari Jakarta menuju Amsterdam.
Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang ikut dalam penerbangan Munir sebagai kru tambahan untuk tugas Aviation Security, divonis bersalah telah meracuni aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut dengan arsenik.
Baca: Polisi Tangkap Empat Penembak Dua Polisi di Bima
Dalam proses persidangan, pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) saat itu, Muchdi PR, sempat disidang, karena dianggap ikut membantu Pollycarpus menghabisi nyawa Munir.
Wiranto mengingatkan, bahwa tokoh-tokoh yang dianggap sebagai aktor intelektual, sudah dibuktikan tidak bersalah oleh pengadilan.
"Yang diduga aktor intelektual, oleh proses peradilan dinyatakan bebas, dan sudah inkrah kan putusannya. Tinggal memang yang belum terselesaikan adalah temuan dari tim pencari fakta," katanya.
Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunhan Munir, digagas oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono(SBY), yang resmi menjabat sebagai Presiden 13 hari setelah Munir tewas.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: 5 Bulan Sudah, Masih Gelap Kasus Novel Baswedan Disiram Air Keras
TPF telah merampungkan tugasnya mengungkap fakta yang tidak terungkap di persidangan, dan menyampaikan laporannya ke pemerintah.
Berdasarkan Kepres nomor 111 tahun 2004, laporan temuan TPF harus diumumkan oleh Presiden. Namun setelah SBY lengser dan digantikan Joko Widodo, temuan TPF tidak kunjung diumumkan.
Bahkan keluarga dan sahabat Munir pada tahun lalu sampai menggugat pemerintah ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Di tingkat pertama pada persidangan sengketa informasi, pemerintah yang diwakili Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) kalah. Saat itu pihak pemerintah tidak langsung menjalankan putusan sidang KIP, dengan alasan laporan TPF sudah tidak lagi mereka miliki.
7 September kemarin, aksi untuk mengenang kematian Munir masih terus digelar di berbagai temapt. Istri Munir, Suciwati, mengatakan selain Pollycarpus, masih banyak aktor lain yang ikut membantu sang pilot Garuda dalam menghabisi nyawa suaminya, yang sampai sekarang masih melenggang bebas.