Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Harusnya Jaksa Agung Malu Mau Ambil Kewenangan Penuntutan KPK

"Harusnya Jaksa Agung malu mau mengambil kewenangan penuntutan KPK karena penuntutan Kejaksaan masih belepotan,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ICW: Harusnya Jaksa Agung Malu Mau Ambil Kewenangan Penuntutan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Peneliti ICW, Febri Hendri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai seharusnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo malu minta agar penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Harusnya Jaksa Agung malu mau mengambil kewenangan penuntutan KPK karena penuntutan Kejaksaan masih belepotan," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, kepada Tribunnews.com, Selasa (12/9/2017).

Baca: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Setya Novanto Pekan Depan

Berkaca pada kinerja kejaksaan selama ini, kasus Dahlan Iskan dan banyak tersangka korupsi yang dituntut kejaksaan dinyatakan bebas oleh hakim.

Belum lagi jika merujuk conviction rate (keberhasilan penuntutan) KPK lebih dari 90 persen.

Sementara, Kejaksaan, conviction rate jauh lebih rendah.

Baca: Komisi III DPR Cecar Soal Akuntabilitas Pengaduan Masyarakat Kepada KPK

Berita Rekomendasi

"Jadi, siapa yang lebih pantas diberikan kewenangan penuntutan, KPK atau Kejaksaan?" dkata Febri Hendri.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.

Baca: KPK Sebut Masih Butuh Penyidik Polri dan Jaksa Kejaksaan Agung

Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.

Sementara, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, peran KPK harus terus diperkuat. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pernyataan Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, yang mengusulkan pembekuan KPK.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Jokowi.

Staf khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, saat dikonfirmasi Senin (11/9/2017) malam, belum bisa menjawab apakah yang disampaikan Jaksa Agung tersebut mencerminkan sikap Presiden.

"Saya tanya Presiden dulu besok (hari ini)," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas