Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jawab Pertanyaan Komisi III DPR Soal Proses Penyadapan

"Bagaimana kewenangan dan proses penyadapan KPK selama ini?" tanya Benny K Harman kepada pimpinan KPK.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in KPK Jawab Pertanyaan Komisi III DPR Soal Proses Penyadapan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kalau ini berjalan benar, tenang kita," kata Bamsoet.

Sementara itu, Benny juga sempat menanyakan soal pelaksanaan kewenangan KPK perihal penyadapan.

Terlebih usai ada putusan MK yang menginginkan pelaksanaan penyadapan diatur undang-undang.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan seharusnya setelah adanya putusan MK ada revisi UU KPK.

"Bagaimana kewenangan penyadapan dilakukan KPK saat ini? Apakaah ada SOP?" ujar dia.

"Kedua, apakah bisa penggunaan penyadapan bisa diatur hanya dengan SOP?" tambahnya

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif pun menjawab tentang pertanyaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan selama ini KPK melakukan penyadapan sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Waktu itu ada judicial review dan judicial review itu mengatakan tidak menghilangkan kewenangan penyadapan, tapi menegaskan pada pemerintah dan DPR untuk membuat UU tentang penyadapan. Tapi saat ini belum ada UU itu sehingga KPK tetap berjalan," jawab Laode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas