Margarito Kamis: Ketika Praperadilan, KPK Percepat Periksa Novanto, Ada Apa?
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai wajar jika DPR mengirim surat ke KPK, pasalnya...
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirim surat penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai proses praperadilan yang di ajukan oleh Ketum Golkar tersebut selesai.
Surat itu dikirim berkaca terhadap kasus mantan Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan yang pemeriksaannya juga dihentikan kala proses praperadilan dimulai.
Baca: OTT KPK Terkait Sejumlah Proyek, Bupati Batubara Diperiksa di Polda Sumut
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai wajar jika DPR mengirim surat ke KPK, pasalnya selama ini lembaga anti rasuah itu tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka, tetapi begitu Novanto mengajukan praperadilan, barulah KPK bergerak cepat.
"Bahwa ada kenyataan yang masuk akal iya, yang ditunjuk oleh teman-teman di DPR ya iya. Kenyataan itu adalah Novanto sudah lama ditetapkan jadi tersangka tapi tidak diperiksa-periksa, ini dia (Setya Novanto) ajukan praperadilan, KPK percepatan pemeriksaan", kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (13/9/2017).
DPR juga menjadikan kasus Budi Gunawan sebagai acuan, karena saat itu KPK menghentikan seluruh proses hukum saat praperadilan di ajukan.
Namun pada kasus ini, KPK justru bersikeras akan terus melakukan pemeriksaan sehingga ada perbedaan perlakuan dalam menangani kasus yang mencedarai asas keadilan.
"Mungkin dasar itu teman-teman DPR berpendapat bahwa tidak ada urgensinya pemeriksaan ini. Tunda aja dulu, kalau teman-teman di DPR seperti itu, saya bisa memahami", kata Margarito.
Margarito menegaskan meski pemeriksaan tidak melanggar aturan atau hukum, tetapi ada kenyataan bahwasanya Setya Novanto yang sudah lama ditetapkan menjadi tersangka, tiba-tiba dipanggil untuk diperiksa begitu praperadilan jalan. "Mungkin ini yang menjadi pendapat temen-temen di DPR, nah itu kan menjadi soal," tandasnya.
Untuk diketahui, sidang perdana Praperadilan kasus Novanto digelar pada Selasa (12/9) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dalam sidang itu, KPK mengaku belum siap dan meminta hakim Cepi Iskandar selaku hakim tunggal untuk menunda sidang tersebut selama tiga minggu untuk melakukan persiapan.
Hakim pun akhirnya memutuskan persidangan Praperadilan yang diajukan Novanto ditunda satu minggu hingga 20 September mendatang.