Siap Sidang, Tiga Tersangka Suap Pengalihan Anggaran Dinas PUPR Mojokerto Dikirim ke Surabaya
Berkas penyidikan tiga dari empat tersangka kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 telah rampung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tiga dari empat tersangka kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 telah rampung.
Ketiga tersangka yang berkasnya sudah rampung yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo (PN), dan dua wakilnya yakni Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF).
Sementara satu berkas lainnya yang masih dalam proses pemberkasan yakni tersangka Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PU Mojokerto.
Baca: SBY Sampaikan Pesan Kepada Pimpinan KPK Tetap Tegar
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tiga tersangka di kasus Mojokerto, yaitu: ABF, UF dan PNO. Sidang akan dilakukan dalam waktu dekat, direncanakan di PN Tipikor Surabaya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (13/9/2017).
Febri menambahkan ketiga tersangka sore ini akan diberangkatkan ke Surabaya lalu dititipkan penahananya di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng sambil menunggu waktu sidang.
Baca: SBY Minta Jokowi, MPR, dan DPR Konsisten Perkuat KPK
Diketahui dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokero sejumlah Rp 13 miliar tahun anggaran 2017 itu, KPK telah menetapkan empat tersangka.
Baca: KPK Pastikan Panggil Setya Novanto Pekan Depan
Keempatnya yakni Ketua DPRD Mojokerto, Purnomo dan dua wakilnya, yakni Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Penetapan tersangka itu berawal dari OTT yang dilakukan Satgas KPK di Mojokerto dan satgas memeriksa mereka secara intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Wiwiet Febryanto memberikan suap kepada jajaran pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah terjadi kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.
Baca: Desmond Minta KPK Tak Tanggapi Surat Pimpinan DPR soal Novanto
Atas perbuatannya, Wiwiet selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap, tiga pimpinan DPRD Mojokerto yakni Purnomo, Umar faruq dan Abdullah Fanani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.