KPK Tolak Surat Permintaan Ditundanya Pemeriksaan Setya Novanto
"Ya kami hormati surat itu, tapi tentu tidak bisa kami kabulkan, proses tetap berjalan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal surat dari pimpinan DPR RI terkait permintaan Setya Novanto agar KPK menunda pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka setelah praperadilan.
"Ya kami hormati surat itu, tapi tentu tidak bisa kami kabulkan, proses tetap berjalan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis (14/9/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Basaria Panjaitan: Kita Tidak Ingin Semua Bupati Pindah Kantor di KPK
Basaria Panjaitan melanjutkan karena pihaknya tidak mengabulkan permintaan Setya Novanto, proses penyidikan korupsi e-KTP akan tetap berjalan.
Termasuk pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka juga akan dilakukan pekan depan.
"Proses tetap berjalan seperti biasa, sudah diatur. Ada langkah-langkahnya kan pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua juga kami layangkan," kata Basaria.
Baca: Uang Suap Bupati Batubara Ditampung Bos Dealer Mobil
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 12 September 2017, perihal aspirasi atau pengaduan masyarakat.
Surat tersebut ditujukan pada Ketua KPK dan ditembuskan ke sejumlah pihak serta ditandatangani Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Baca: Tanggapan Fadli Zon Dituduh Intervensi KPK Terkait Kasus Setya Novanto
"Disurat itu, disampaikan Pak SN (Setya Novanto) sebagai pengadu, masyarakat mengirim surat ke DPR agar kemudian DPR menyampaikan surat permohonan SN ke KPK. Intinya soal proses praperadilan dan penyidikan yang berjalan," ungkap Febri.
Point lainnya di surat itu, disampaikan pula bahwa Setya Novanto sebagai warga negara yang baik, menghormati proses hukum dan selalu taat dengan proses tersebut.
Dalam surat, Setya Novanto meminta pimpinan DPR untuk menyampaikan pemberitahuan ke KPK tentang langkah praperadilan dan meminta penundaan pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK.
Baca: KPK Tetapkan Bupati Batubara Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Febri juga mengamini surat panggilan kedua bagi Setya Novanto untuk pemeriksaan minggu depan juga telah dikirimkan, pihaknya berharap Setya Novanto segera sembuh dan bisa kooperatif untuk diperiksa.
"Kami harap panggilan minggu depan yang bersangkutan sudah sehat dan memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan," tambah Febri.
Diketahui, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan ulang Setya Novanto pada pekan depan.
Baca: Melalui Pimpinan DPR, Setya Novanto Minta KPK Periksa Dirinya Setelah Praperadilan
Atas penjadwalan ulang itu, KPK berharap Setya Novanto dapat memenuhi surat panggilan kedua yang sudah ditandatangani pimpinan KPK.
Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya mangkir pada pemeriksaan kemarin, Senin (11/9/2017) dengan alasan sakit dirawat Rumah Sakit (RS) Siloam Semanggi, karena menderita vertigo.
Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sedianya digelar hari ini ditunda pada Rabu (20/9/2017) atas permintaan KPK.
Ini karena KPK membutuhkan waktu untukmempersiapkan sejumlah bukti dan saksi guna menjawab permohonan Setya Novanto. Setya Novanto sendiri juga tidak hadir di sidang tersebut.