Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyusul Kasus First Travel, Kementerian Agama Perketat Pengawasan Penyelenggara Umroh

Para calon jemaah mendapatkan pelayanan yang baik saat pendaftaran, pelunasan, persiapan di tanah air, dan ketika beribadah di tanah suci.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menyusul Kasus First Travel, Kementerian Agama Perketat Pengawasan Penyelenggara Umroh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melepas keberangkatan jamaah calon haji kloter pertama embarkasi Jakarta di asrama haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2017). Sebanyak 386 jamaah calon haji kloter pertama embarkasi Jakarta diberangkatkan, total kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17.000 jemaah haji khusus. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pihaknya akan terus mencermati sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pasca terjadi kasus First Travel.

Menurut Lukman, Kementerian agama akan memantau PPIU lebih ketat.

‎"Biro travel perjalanan umroh itu terus kita pantau secara lebih seksama, lebih ketat agar betul-betul menerapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku," katanya di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (14/9/2017).

Lukman berharap kedepannya semoga tidak adalagi penelantaran jemaah umroh.

Baca: Terungkap! Bos First Travel Anniesa Hasibuan Koleksi Tas Hermes Palsu, Belinya via Online

Para calon jemaah mendapatkan pelayanan yang baik saat pendaftaran, pelunasan, persiapan di tanah air, dan ketika beribadah di tanah suci.

"Tidak boleh ada yang bertentangan atau melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur sesuai kesepakatan antara biro travel tersebut dengan para jamaah," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Meskipun demikian, Lukman mengaku tidak akan membentuk tim pengawas khusus untuk mengawasi penyelanggara perjalanan ibadah umroh.

Pasalnya menurut Lukman pengawasan umroh tersebut telah dilakukan direktorat jenderal pengawasan ibadah haji dan umroh.

‎"Kita sudah dengan sendirinya melakukan pengawasan itu jadi direkrorat jenderal penyelenggaraan haji dan umroh itu selalu melakukan pengawasan tidak hanya terhadap PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) juga terhadap biro-biro travel haji dan umroh dan terus kita pantau‎," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas