KPAI Minta Penjual dan Pengedar Tablet PCC Dijerat Pasal Berlapis
hukuman terhadap pelaku harus diperberat karena korbannya adalah anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar tersangka penjual tablet PCC (Paracetamol Caff ein Carisoprodol) terhadap anak-anak dikenakan pasal berlapis.
KPAI meminta agar kepolisian dalam menindak pelaku tidak hanya menggunakan Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga menggunakan Undang-Undang Perlindungan anak untuk memberikan efek jera.
"Karena disana hukuman kalau sudah terkait anak biasanya dua kali lipat daripada menggunakan Undang-Undang Kesehatan atau KUHP saja dan ini untuk menimbulkan tentu efek jera," kata Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan KPAI saat diskusi 'Obat Terlarang Mengancam Anak-anak Kita' di Menteng, Jakarta, Sabtu (16/9/2017).
Menurut Retno, hukuman terhadap pelaku harus diperberat karena korbannya adalah anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Selain itu, Retno juga meminta agar pelaku tidak hanya ditetapkan sebagai pelaku namun juga dikategorikan sebagai pengedar. Cara tersebut untuk memudahkan agar menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Jadi kalau bisa menggunakan pasal berlapis agar tidak lagi terjadi seperti ini," tukas Retno.
Baca: Ketauan Curang Tes CPNS, Peserta Ini Masuk Black List
Sekadar informasi, Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sembilan orang tersebut dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dari kesembilan tersangka, polisi menyita 5.227 butir obat.
Hingga saat ini, polisi menggali motif tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut dan cara mendistribusikannya.