Anggota Komisi III: Perlu Segera Ada Pemberitahuan bahwa PCC Masuk Kategori Narkoba
Abdul Kadir Karding menilai obat-obatan keras seperti PCC (paracetamol cafein carisoprodol) digolongkan sebagai narkoba jenis baru.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
"Penjualan obat-obatan keras secara ilegal di internet harus ditertibkan aparat penegak hukum. Ini ancaman serius yang mesti kita atasi bersama," katanya.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta aparat penegak hukum menjatuhi sanksi tegas kepada para penjual ilegal obat-obatan tersebut.
Karding menjelaskan, para penjual itu tidak saja membahayakan generasi muda sekarang, tapi juga yang akan datang.
"Apa yang mereka lakukan seolah menjadi informasi bagi para pelaku kejahatan maupun remaja lain tentang cara menyalahgunakan obat-obatan," ujarnya.
Sebelumnya satu orang dilaporkan meninggal dan puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat bernama PCC.
Para korban mengalami gejala sakit yang sama, mengamuk, berontak, dan berbicara seperti orang yang tak waras.
Hingga saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan sembilan tersangka terkait penyebaran obat PCC.