Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III: Perlu Segera Ada Pemberitahuan bahwa PCC Masuk Kategori Narkoba

Abdul Kadir Karding menilai obat-obatan keras seperti PCC (paracetamol cafein carisoprodol) digolongkan sebagai narkoba jenis baru.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Komisi III: Perlu Segera Ada Pemberitahuan bahwa PCC Masuk Kategori Narkoba
youtube
Pengedar PCC berinisial ST 

"Penjualan obat-obatan keras secara ilegal di internet harus ditertibkan aparat penegak hukum. Ini ancaman serius yang mesti kita atasi bersama," katanya.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta aparat penegak hukum menjatuhi sanksi tegas kepada para penjual ilegal obat-obatan tersebut.

Karding menjelaskan, para penjual itu tidak saja membahayakan generasi muda sekarang, tapi juga yang akan datang.

"Apa yang mereka lakukan seolah menjadi informasi bagi para pelaku kejahatan maupun remaja lain tentang cara menyalahgunakan obat-obatan," ujarnya.

Sebelumnya satu orang dilaporkan meninggal dan puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit usai mengonsumsi obat bernama PCC.

Para korban mengalami gejala sakit yang sama, mengamuk, berontak, dan berbicara seperti orang yang tak waras.

Hingga saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan sembilan tersangka terkait penyebaran obat PCC.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas