BPOM: Konsumsi Tablet PCC Jangka Pendek Saja Sudah Bahaya, Apalagi Jangka Panjang
"Jangka pendek aja sudah seperti kemarin, apalagi dengan konsentrasi (tinggi) yang seperti itu,"
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito tidak bisa membayangkan efek jangka panjang yang ditimbulkan jika masyarakat mengkonsumsi tablet PCC secara terus menerus.
"Jangka pendek aja sudah seperti kemarin, apalagi dengan konsentrasi (tinggi) yang seperti itu," ujar Penny di Gedung C, Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Penny menyebutkan efek jangka pendek yang ditimbulkan dari mengkonsumsi obat ilegal tersebut bisa menimbulkan tindakan agresif dari pemakainya.
Baca: Patrialis Akbar Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
"Perilakunya ya tidak normal ya, sampai kemarin menimbulkan (efek) yang sangat dramatis ya, agresif, tidak normal," jelas Penny.
Menurut Penny, tablet PCC merupakan obat berbahaya dan bukan termasuk dalam jenis obat yang dianjurkan karena mengandung Carisoprodol.
"(Mereka) bukan (menggunakan) obat itu, itu adalah tablet yang bahaya ya," kata Penny.
Baca: Seorang Perampok Pilih Menyerah Setelah Lima Rekannya Ambruk Diterjang Timah Panas Polisi
Seharusnya penggunaan obat tersebut memakai resep dokter karena senyawa Carisoprodol memiliki efek sangat keras.
"Itu komponen aktifnya adalah obat keras, artinya (penggunaan obat yang mengandung Carisoprodol) harus dengan pengawasan dokter, dalam komposisi dokter," ucap Penny.
Baca: Kemaluan Pria Ini Terjepit di Lubang Piringan Beban, Begini Proses Penyelamatannya
PCC mengandung tiga kandungan, yakni Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein.
Tablet yang dikonsumsi sejumlah remaja di Kendari itu menewaskan 1 orang dan membuat 42 orang lainnya dirawat.
PCC merupakan produk ilegal dan tidak pernah terdaftar sebagai obat di Badan POM.