Arsul: Interaksi Politik Menentukan Ditindaklanjutinya Rekomendasi Pansus Angket KPK
Pansus Angket DPR untk KPK akan berakhir pada 28 September mendatang. Bila tidak diperpanjang maka Pansus akan mengeluarkan rekomendasi
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pansus Angket DPR untk KPK akan berakhir pada 28 September mendatang.
Bila tidak diperpanjang maka Pansus akan mengeluarkan rekomendasi terkait lembaga anti rasuah tersebut kepada pemerintah.
Anggota Pansus Angket KPK, Arsul Sani mengatakan tindak lanjut rekomendasi pansus tersebut akan bergantung pada interaksi politik yang dilakukan antara partai politik dengan pemerintah.
"Produk pansus itu kan produk bukan putusan hukum. tapi produk lembaga politik ya. tentu kalau lembaga politik itu pasti terjadi interaksi politik. Jadi interaksi politik itu akan menentukan ini di follow up tidak," kata Arsul di komplek Parlemen, Senayan, Rabu, (20/9/2017).
Menurut Arsul bisa saja pemerintah tidak mengikuti rekomendasi Pansus, dengan alasan rekomendasi tersebut tidak dilakukan sekarang.
Misalnya apabila salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Pansus adalah revisi UU KPK, maka Presiden bisa saja beralasan meminta DPR untuk menyepakati dulu poin yang ingin direvisi.
"Bisa aja presiden katakan DPR satu suara dulu apa yang mau direvisi, bisa saja. selama belum satu suara; presiden engga bisa itu kan bisa saja. karena buat dpr satu suara saja, susah," paparnya.
Namun menurut Arsul bisa saja Presiden mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan pansus.
Oleh karena itu menurut Arsul ujung dari Pansus Angket DPR untuk KPK bergantung pada interaksi politik yang dilakukan DPR dengan pemerintah.