Pemeriksaan Miryam di Polda Metro Atas Izin Majelis Hakim
Aris merasa dituduh menerima suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus memberikan keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, Rabu (20/9/2017) menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Miryam diperiksa penyidik selama kurang lebih enam jam hingga Kamis (21/9/2017) dini hari.
Atas pemeriksaan itu, Miryam mengaku tidak tahu alasan mengapa dirinya diperiksa polisi.
"Wah, saya juga tidak tahu nih," ujar Miryam di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017) malam.
Diketahui pemeriksaan Miryam berkaitan dengan kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Aris merasa dituduh menerima suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di KPK yang dimuat salah satu media online.
"Pemeriksaan terkait laporan Pak Aris ini.. Yang masalah media itu," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan.
Laporan itu teregistrasi pada LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pihak terlapor masih dalam lidik.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan karena sedang berada pada proses persidangan, maka izin diberikan melalui penetapan hakim.
"Untuk pemeriksaan Miryam, karena sedang berada pada proses persidangan maka izin diberikan melalui penetapan hakim. Pihak Polda mengajukan izin ke majelis hakim," ucap Febri, Kamis (21/9/2017).
Sementara itu, selain memeriksa Miryam, penyidik juga memeriksa Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman.
Aris diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Pihak terlapor dalam kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes itu masih dalam lidik.
"Terkait kasus ada wawancara di salah satu televisi. Narasumbernya," ujar Aris di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017) malam..
Aris diperiksa bersama dengan terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik Miryam S Haryani. Namun, Aris mengaku tak mengetahui, bahwa dirinya dikonfrontir atau tidak.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu," ujar Aris. "20an (pertanyaan)," katanya.
Sebelumnya, empat laporan dibuat oleh Aris Budiman. Dua laporan ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2017.
Satu laporan atas dugaan pencemaran nama baik ditujukan kepada Novel selaku terlapor.
Laporan lain Aris berkaitan dengan tuduhan penerimaan suap sebesar Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi E-KTP di KPK yang dimuat salah satu media online. Pihak terlapor dalam laporan bernomor LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus masih dalam lidik.
Aris juga kembali membuat dua laporan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (5/9/2017). Dua laporan Aris yakni pemberitaan di majalah Tempo yang berjudul Penyusup dalam Selimut dan tayangan salah satu program Kompas TV yang menghadirkan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Faris sebagai narasumber.
Dari dua laporan Aris dengan nomor LP/4220/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus dan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus, pihak terlapornya juga masih dalam tahap penyelidikan.