Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus SKL Bank BDNI, KPK Periksa Mantan Deputi dan Sekretaris BPPN

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus tindak pidana pemberian SKL kepada obligor BLBI dengan tersangka SAT."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kasus SKL Bank BDNI, KPK Periksa Mantan Deputi dan Sekretaris BPPN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Laksamana Sukardi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (25/9) melanjutkan pengusutan kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. 

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu eks kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafrudin Arsyad Temenggung.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus tindak pidana pemberian SKL kepada obligor BLBI dengan tersangka SAT (Syafrudin)," kata kepala biro humas KPK Febri Diansyah.

Kedua saksi tersebut ialah Ary Zulfikar, mantan Sekretaris Wakil Ketua BPPN dan Taufik Mappaenre. Taufik merupakan mantan Deputi BPPN Bidang Aset Manajemen Investasi.

Dua orang tersebut diduga mengetahui, melihat, dan mendengar sejumlah peristiwa dalam skandal yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun ini.

Baca: Wiranto Terusik Dua Isu Miring

Baca: Debitur Bank Mandiri Ini Dianggap Rugikan Negara Rp 1,4 Triliun

Rekomendasi Untuk Anda

Sekadar tahu, KPK telah mengumumkan Syafrudin sebagai tersangka sejak 25 April 2017 yang lalu.

Namun hingga saat ini KPK bahkan belum bisa memeriksa pihak obligor, yaitu Sjamsul Nursalim sebagai pemilik BDNI kala itu lantaran ia tidak pernah mendatangi panggilan KPK.

Reporter: Teodosius Domina 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas