KPK Perdalam Indikasi Keterlibatan Petinggi PT Jasa Marga
Sigit diduga menerima Harley Davidson dari General Manager (GM) PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto.
Sigit diduga menerima Harley Davidson dari General Manager (GM) PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi, Setia Budi.
Pemberian itu terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas proyek perusahaan plat merah itu tahun anggaran 2015-2016.
Kini keduanya berstatus tersangka di KPK dan telah ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pengembangannya, KPK fokus mendalami dugaan keterlibatan serta peran petinggi PT Jasa Marga (Persero) di kasus ini.
"Itu (petinggi Jasa Marga lainnya) salah satu yang masih kami dalami, serta keterlibatan pihak lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (26/9/2017)
Priharsa melanjutkan KPK tidak mau gegabah dalam mengusut dugaan keterlibatan para petinggi perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya KPK tengah mematangkan bukti untuk menjerat pihak lain tersebut.
"Sekarang yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup itu baru GM Purbaleunyinya," imbuh Priharsa.
Upaya mengetahui keterlibatan para petinggi di Jasa Marga dilakukan dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi.
Kemarin, penyidik KPK memanggil dan memeriksa anggota Satuan Pengawas Internal Jasa Marga, Sigit Sutarno dan Staf SPI Jasa Marga, Andri. Di antara yang didalami yakni terkait latar belakang dan alur dugaan suap tersebut.
"Jadi kami mau mendalami sebelum peristiwa dugaan TPK itu bagaimana latar belakangnya, alurnya," tambah Priharsa.
Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.