PDIP: Perpanjangan Masa Kerja Pansus Tidak Perlu Minta Persetujuan Paripurna
Ia menambahkan Pansus Hak Angket KPK RI hanya diwajibkan melaporkan hasil kerjanya
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada sidang Paripurna DPR RI, Fraksi PDIP yang diwakili oleh Henry Yosodiningrat mengatakan perpanjangan waktu Pansus Hak Angket KPK RI tidak perlu meminta persetujuan dari sidang Paripurna.
Menurutnya, laporan Pansus Hak Angket KPK RI yang dilaporkan oleh Ketua Pansus Hak Angket KPK RI Agun Gunadjar Sudarsa masih bersifat sementara.
"Dengan demikian karena sifatnya laporan sementara, sesuai pasal 206 Undang-undang MD3, Pansus Hak Angket KPK RI tidak perlu meminta persetujuan Paripurna, jadi langsung saja," ujar Herry di ruang rapat gedung Nusantara II kompleks MPR DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Ia menambahkan Pansus Hak Angket KPK RI hanya diwajibkan melaporkan hasil kerjanya, baik yang bersifat sementara maupun laporan akhir.
Baca: KPK Tolak Kehadiran Romli Atmasasmita di Praperadilan Novanto
"Laporan pansus bersifat sementara, jika dalam 60 hari masih perlu waktu berlanjut untuk melakukan penyelidikan kepada KPK dan kembali melaporkan hasil kerjanya," ujarnya.
Lanjutnya, jika yang dilaporkan adalah laporan akhir maka sesuai ketentuan hukumnya pasal 208 sudah menjadi final.