KPK Lakukan Pemeriksaan Silang Wali Kota Tegal dan Pengusaha Amir Mirza
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya akan diperiksa silang untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus yang diawali dengan OTT ters
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno (SMA) dan tangan kanannya, Amir Mirza Hutagalung (AMH) hari ini, Rabu (27/9/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Saksi dan Terdakwa Saling Berpelukan, Sidang Penganiayaan Taruna Akpol Berjalan Mengharukan
Keduanya diperiksa terkait kasus pengelolaan dana jasa pelayanan RSUD Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017 yang disidik KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya akan diperiksa silang untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus yang diawali dengan OTT tersebut.
"Siti Mashita Soeparno (SMS), Wali Kota Tegal diperiksa untuk tersangka AMH. Lalu Amir Mirza Hutagalung (AMH), pengusaha atau wiraswasta PT Trans Benua Galaxi Utama diperiksa untuk SMS," ucap Febri.
Dalam kasus ini, penyidik setiap harinya terus menggilir pemeriksaan pada para perangkat pemerintahan di Kota Tegal.
Pada Senin (25/9/2017) penyidik juga memeriksa anak buah Siri Mashita yakni Johardi, Kepala Dinas Perhubungan Pemerintahan Kota Tegal.
Lalu pada Selasa (26/9/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi. Mereka yakni Agus Teguh Rahardjo, mantan Plt Kepala Dinas Koperasi Pemerintah Kota Tegal dan Dra Hendiati Bintang T, Kabag Humas pemerintah Kota Tegal.
Diketahui KPK resmi menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno dan Politikus Partai NasDem, Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Tegal, Jawa Tengah.
Keduanya terjerat dalam tiga kasus dugaan korupsi. Adapun tiga kasus korupsi tersebut yakni terkait dugaan setoran bulanan dari Kepala Dinas (Kadis) dan rekanan proyek di lingkungan Pemkot Tegal.
Kemudian, terkait kasus dugaan korupsi penerimaan fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal, serta kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah Tegal.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah, Tegal, KPK turut menetapkan satu tersangka lainnya yakni, Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi.
Diduga, Siti Masitha dan Amir Mirza menerima total uang korupsi sebesar Rp5,1 Miliar dari tiga kasus korupsi tersebut dengan jangka waktu delapan bulan sejak Januari-Agustus 2017.
Uang tersebut diduga digunakan untuk pembiayaan pemenangan pasangan Siti Masitha- Amir Mirza, maju Pilkada 2018 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.