Malam Anugerah Penghargaan "BPI Award 2017" Kepada 32 Pejabat Penyelenggara Negara
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM TANGERANG - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) telah memberikan penghargaan "BPI Award 2017" kepada sejumlah pejabat penyelenggara negara sampai kepolisian dan kejaksaan, Rabu (27/9/2017) malam berlangsung di Hotel Santika Teras Kota, BSD, Tangerang Selatan.
Ketua Umum BPI KPN PA RI, TB. Rahmad Sukendar mengatakan bahwa pada malam itu adalah puncak kinerja para anggota BPI dari 22 propinsi yang bekerja dalam mensurvei, memilih dan menyeleksi secara independen untuk para pejabat penyelenggara negara. Salah satunya adalah award diberikan karena orang-orang yang dianggap telah mendapatkan cinta, disukai masyarakatnya, selain karena sukses karena kinerjanya.
"Penghargaan yang kita berikan malam ini adalah hasil penelitian kami yang telah dilakukan selama kurang lebih setahun terhadap kinerja kepala daerah di 22 propinsi dan itu mendapatkan ke pusat publik dalam arti kata pelayanan ke masyarakat sampai menyentuh ke sasaran seperti kepuasan publik terhadap pelayanan, pengawasan dan pengeluaran anggaran yang nilainya baik," ujar Rahmad Sukendar.
Mengenai ada nama yang dicoret dalam daftar peraih penghargaan, salah satunya nama Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Rahmad mengungkapkan, bahwa semua nama-nama yang telah masuk peraih award adalah hasil penelitian dan kajian yang independen. Namun kalau ternyata dicoret adalah karena berbagai alasan masukan-masukan.
”Jika nama tersebut terpaksa dianulir karena Bupati Kukar Rita Widyasari tersangkut persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena indikator yang diteliti adalah indek kepuasan pelayanan publik, dan juga pengelolaan anggaran yang masuk dan keluar untuk pembangunan daerah. Dalam hal itu, ibu Rita termasuk dalam kreteria yang dinilai oleh lembaganya. Dan kami tidak meneliti masalah gratifikasi atau korupsi yang melilit Rita. Yang kami nilai indeks kepuasan masyarakat akan kinerja beliau. Jadi untuk masalah gratifikasi kami tidak berkompeten menilai itu," tegas Rahmad.
Seperti diketahui, satu hari sebelum mendapat penghargaan, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima gratifikasi terkait jabatannya. KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Rahmad Sukendar juga menambahkan, selain persolan hukum di KPK, perwakilan dari Pemkab Kukar juga tidak ada pemberitahuan sama sekali dalam acara penganugerahan penghargaan tentang pemberantasan korupsi dari BPI KPNPA. "Ini kan sudah jadi kesepakatan bahwa hanya yang datang yang akan diberikan award," tegasnya.
Tambah Rahmad, nama-nama award adalah juga hasil dari sumber sampel data yang diperoleh BPI yaitu dari Kejaksaan Negeri, pemda, survei masyarakat setempat dan nama nominator karena sudah banyak menerima penghargaan.
Acara penghargaan untuk pertama kalinya yang digelar oleh BPI KPN PA RI pada malam itu dibuka oleh Ketua Umum BPI KPN PA RI, TB. Rahmad Sukenda diisi oleh sambutan beberapa tamu undangan dari unsur Kepolisian hingga Bupati dan Walikota. Hadir dalam penghargaan salah satunya Walikota Makasar Mohammad Ramdhan Pomanto yang menerima award dan sejumlah wakil penerima nominator seperti dari Walikota Tangsel, Walikota Tangerang, Walikota Bandung, Walikota Solo, Bupati Madiun, Walikota Bogor, Walikota Kolaka Timur, Bupati Bone Sulsel, Bupati Bombana, Bupati Batanghari, Kapolres Depok, Walikota Jambis, Bupati Pasuruan, Camat Sukorejo, Bupati Bombana, Wakasar Intel Jaksel Kasubdit Lima Kapolda sampai Ajudan Presiden RI.