Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurdin Halid Sebut Penundaan Rapat Pleno Golkar Atas Permintaan Novanto

Nurdin pun membatah jika penundaan rapat pleno dikarenakan menunggu putusan praperadilan Setya Novanto.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Nurdin Halid Sebut Penundaan Rapat Pleno Golkar Atas Permintaan Novanto
TRIBUNNEWS.COM / Fransiskus Adhiyuda
Nurdin Halid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Golongan Karya (Golkar), Nurdin Halid menyebut penundaan rapat Pleno penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Golkar atas permintaan Setya Novanto.

Diketahui sebelumnya, rapat pleno pergantian ketua umum Golkar akan berlangsung hari ini, Kamis (28/9/2017).

"Iya itu kan hanya soal teknis saja. Saya kan belum ketemu (Novanto). Yang ditugaskan kan Ketua Harian dan Sekjen (Sekretaris Jenderal)," kata Nurdin Halid disela-sela acara Rakornis II Partai Golkar, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Kamis (28/9/2017).

Baca: Diminta Mahar Rp 10 Miliar, Dedi Mulyadi Sudah Melapor ke Idrus Marham

Nurdin pun membatah jika penundaan rapat pleno dikarenakan menunggu putusan praperadilan Setya Novanto.

Menurutnya, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan penundaan rapat pleno.

"Tidak ada urusan rapat pleno dengan praperadilan. Praperadilan urusan pribadi Novanto dan DPP Partai Golkar jalan sendiri," jelas Nurdin Halid.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Telisik Laporan Harta Kekayaan Bupati Rita Widyasari

Lebih lanjut, Nurdin mengatakan rekomendasi penujukan Plt ketua umum akan dibacakan dalam rapat pleno dan disampaikan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar.

Hal tersebut tentunya sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.

"Belum ada pertemuan (DPD). Kan nanti ada pertemuan DPD I. Kalau ada pertemuan silaturahim ya itu urusan DPD I, tapi itu di luar struktural organisasi," papar Nurdin Halid.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas