Hasil Prapradilan Tidak Pengaruhi Golkar Untuk Mendesak Setya Novanto Mundur
"Prapradilan urusan pribadi Pak Setya Novanyo, tidak boleh dicampurlan dengan Partai Golongan Karya (Golkar),"
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Prapradilan Setya Novanto dan secara otomatis mengugurkan status tersangka proyek e-KTP oleh KPK.
Menanggapi putusan tersebut, DPP Partai Golkar tetap akan merekomedasikan penonaktifan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar.
Permasalahan prapradilan Setya Novanto dianggap merupakan urusan pribadi bukan kepartaian.
Baca: Nurdin Halid: Elektabilitas Golkar Berada Dalam Lampu Kuning
"Prapradilan urusan pribadi Pak Setya Novanyo, tidak boleh dicampurlan dengan Partai Golongan Karya (Golkar)," kata Ketua Harian Partai Golkar, Nurdin Halid di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2017).
Menurut dia, apapun keputusan sidang praperadilan terhadap Setya Novanto, DPP Partai Golkar tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja partai.
Baca: Pimpinan KPK Kecewa Kalah Dalam Praperadilan Lawan Setya Novanto
"(Khususnya) berkiatan dengan dinamika yang terjadi khususnya penurunan elektabilitas Partai Golkar," kata Nurdin Halid.
Baca: Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Setya Novanto Tidak Sah dan Penyidikannya Harus Dihentikan
Untuk itu, Nurdin menegaskan bahwa putusan hasil prapradilan Setya Novanto tidak ada urusannya dengan Golkar.
Fokus Golkar sekarang, menurut Nurdin, melakukan evaluasi untuk memenangkan Pemilu.
"Apapun hasil prapradilan tidak ada urusan dengan DPP Golkar. Urusan kita adalah evaluasi terhadap kinerja partai untuk menang," kata Nurdin Halid.