Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Cepi Belum Lapor Kekayaan ke KPK Sejak 2008

Cepi Iskandar menjadi sorotan publik setelah memutus mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hakim Cepi Belum Lapor Kekayaan ke KPK Sejak 2008
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menjadi sorotan publik setelah memutus mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK.

Orang nomor satu Partai Golkar itu pun akhirnya lolos dari jeratan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP senilai Rp5,9 triliun di KPK.

Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, Jumat (29/9/2017), diketahui Cepi selaku penyelenggara negara terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 25 Juni 2008, atau saat masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Saat itu, total harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp40.102.000.

Sebelum itu, hakim Cepi menyetorkan LHKPN ke KPK pada 30 September 2002 dengan jumlah harta kekayaannya hanya Rp3.102.000.

Baca: Jadi Sorotan karena Kabulkan Praperadilan Setya Novanto, Siapa Hakim Cepi? Ini Sepak Terjangnya

Dalam pelaporan LHKPN ke KPK pada 2002, hakim Cepi menyampaikan kepada KPK bahwa memiliki sebuah mobil Toyota Corona tahun buatan 1980 senilai Rp15.000.000 dan tiga sepeda mini seharga Rp1.000.000.

Ia juga melaporkan mempunyai logam mulai dan benda bergerak lainnya senilai Rp11.002.000, serta surat berharga berupa giro dan setara kas lain senilai Rp100.000.

Berita Rekomendasi

Dalam pelaporan LHKP pada 2002, hakim Cepi juga menyampaikan mempunyai utang pinjaman sebesar Rp30.000.000.

Sementara itu, dalam pelaporan LHKPN kr KPK pada 2008, hakim Cepi menyampaikan tidak banyak perubahan perihal harta bendanya.

Baca: Cepi Iskandar, Hakim yang Memenangkan Gugatan Setya Novanto Tinggal Sendiri di Rumah Dinas

Hanya saja ia melaporkan mempunyai mobil Mazda tahun buatan 1997 dengan harga Rp56.000.000. Sementara, mobil Toyota Corona yang dilaporkan sebelumnya dijelaskan telah dijual.

Selain itu, perubahan juga terjadi pad laporan surat berharga yang dimilikinya. Pada pelaporan LHKPN tahun 2008, giro dan setara kas hakim Cepi berjumlah Rp 3.100.000. Jumlah ini meningkat Rp 3.000.000 dari pelaporan sebelumnya.

Sementara, jumlah utang dalam LHKPN pada 2008 tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 30.000.000.

Maka total harta kekayaan hakim Cepi pada 2008 adalah sebesar Rp 40.102.000.
Diketahui, hakim Cepi Iskandar belum juga melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sejak pelaporan LHKPN pada 25 Juni 2008.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas