Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader Golkar Antusias Sambut Kemenangan Praperadilan Setya Novanto

Praperadilan yang diajukan Ketua Umum Golkar Setya Novanto menghasilkan keputusan bahwa status tersangka yang bersangkutan dihilangkan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
zoom-in Kader Golkar Antusias Sambut Kemenangan Praperadilan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan yang diajukan Ketua Umum Golkar Setya Novanto menghasilkan keputusan bahwa status tersangka yang bersangkutan dihilangkan. Hasil praperadilan tersebut pun disambut antusias oleh para kader partai berlambang pohon beringin itu.

"Segenap kader dari Sabang sampai Merauke menanggapi dengan antusias dan menyambut dengan baik putusan praperadilan yang membebaskan Pak Novanto dari segala tuduhan KPK," kata Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Erwin Ricardo Silalahi di kantor DPP Golkar, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).

Erwin menuturkan, hasil praperadilan harus dijadikan sebagai momentum bagi para kader Golkar untuk melakukan konsolidasi. Menurutnya, saat ini Partai Golkar harus mempersiapkan dengan baik event politik di 2018 dan juga 2019.

"Hasil (praperadilan) ini juga harus jadi momentum menggerakan seluruh jaringan dan infrastruktur partai sampai ke akar rumput untuk meningkatkan elektabilitas," ujarnya.

Seperti diberitakan, Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan Ketua DPR RI sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah tidak sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata hakim Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.

Berita Rekomendasi

"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," kata Cepi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas